Suara.com - Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soekanto Tjahjono mengatakan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang dinyatakan jatuh di kawasan kepulauan seribu dibuat tahun 1994. usia pesawat tersebut berkisar antara 25 dan 26 tahun.
Hal itu dikatakan Soekanto saat menggelar jumpa pers di Terminal 2 D Kedatangan Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten, Sabtu (9/1/2021) malam.
"Pesawat tersebut dibuat tahun 1994. Jadi saat ini usianya kurang lebih 25 sampai 26 tahun," kata Soekanto.
Namun menurutnya, usia pesawat seharusnya tidak menjadi pengaruh dengan jatuhnya pesawat tersebut. Karena itu, KNKT akan terus melakukan investigasi.
"Berapa pun umurnya kalau pesawat dirawat sesuai regulasi Dirjen Perhubungan Udara seharusnya tidak ada masalah dan kami sedang kumpulkan data data mengenai pesawat dan kru," ujarnya.
Sebelumnya, Pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 dilaporkan hilang kontak setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (9/1/2021) sore.
Pesawat dengan registrasi PK-CLC tersebut melayani rute Jakarta-Pontianak. Data dari situs pemantau penerbangan, Flightradar24, menunjukkan pesawat take off pada pukul 14.30 LT.
Penerbangan SJ182 seharusnya tiba pada pukul 15.15 di Bandara Soepadio, Pontianak
Namun, data Flightradar24 menunjukkan, B737-500 Sriwijaya Air SJ182 berhenti di sekitar 11 mil laut Bandara Soekarno-Hatta, di atas Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Purna Tugas dari TNI AU, Capt Afwan adalah Pilot Sriwijaya Air SJ 182
Diketahui, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus melakukan pencarian di Kepulauan Seribu sebagai titik duga hilangnya kontak pesawat Sriwijaya Air.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan membenarkan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 hilang kontak pada pukul 14.40 WIB pada Sabtu (9/1).
“Telah terjadi ‘lost contact’ pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta - Pontianak dengan ‘call sign’ SJY 182. Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Purna Tugas dari TNI AU, Capt Afwan adalah Pilot Sriwijaya Air SJ 182
-
Catat! Ini Nomor Layanan Hotline Korban Pesawat Sriwijaya Jatuh
-
Capt Afwan, Pilot Sriwijaya Air SJ 182 adalah Purnawirawan TNI AU
-
Sriwijaya Air SJ 182 Delay 30 Menit Sebelum Dinyatakan Jatuh
-
Di Posko SAR Terpadu, SAR Coordinator Terima Serpihan Sriwijaya Air SJ 182
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional