Suara.com - Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella menilai kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi COVID-19 bertentangan dengan hukum.
"Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan oleh KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," kata Zein dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Saat ini, lanjut dia, banyak advokat yang mengeluhkan kebijakan KPK tersebut.
Menurutnya, sebagai penasehat hukum di tingkat penyidikan tidak bisa dengan leluasa untuk bertemu dengan kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan guna memberikan arahan dan nasehat hukum kepada kliennya.
"Kesulitan lainnya juga dalam masa persidangan, dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya sebagaimana dilansir Antara.
Zein mengerti betul kebijakan KPK tersebut untuk memperketat Protokol Kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.
Namun, cara itu tidak juga berbuah hasil yang bagus lantaran 14 penghuni Rutan KPK justru terpapar COVID-19.
Hal ini membuktikan sesungguhnya penerapan kebijakan KPK dalam membatasi hak para klien dan penasehat hukum untuk bertemu tidaklah membantu secara signifikan dalam memutus penyebaran COVID-19 di wilayah rutan KPK.
"Justru malah sebaliknya bahkan bertambah dengan hilangnya hak-hak para tersangka untuk mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum secara maksimal," tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar KPK dapat benar-benar menegakan hukum tanpa berlawanan dan bertentangan dengan hukum, serta menjalankan amanah undang-undang khususnya hukum acara pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan 14 tahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK yang bergejala COVID-19 saat ini dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
"14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1).
Sebelumnya, kata dia, dari hasil tes swab PCR pada Kamis (7/1) terhadap para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, ada 14 tahanan dengan hasil positif COVID-19.
Lebih lanjut Ali mengatakan saat ini lembaganya juga sudah melakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran COVID-19 dengan dilakukan penelusuran dan juga telah dilakukan tes cepat antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.
"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan tes cepat antigen dan hasilnya adalah negatif," ujar Ali.
KPK, kata dia, terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK.
"Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai, dan rutan KPK terus dilakukan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Masih Menggeledah Kantor OPD, Wali Kota Batu: Kami Terbuka
-
Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto
-
Korupsi Bansos COVID-19 Eks Mensos Juliari, KPK Geledah Rumah di Bekasi
-
Korupsi Bansos Corona, KPK Geledah 2 Rumah di Jaktim dan Bekasi
-
Heboh Kabar Buronan Harun Masiku Meninggal, Begini Reaksi KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional