Suara.com - Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum menerima salinan hard copy putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief berujar, dirinya bakal menunggu lebih dulu salinan putusan baru mengambil sikap.
"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari baru lah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Menanggapi putusan DKPP yang memberhentikan dirinya, Arief menegaskan begini.
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, terkait keputudan tersebut bakal dijelaskan melalui komisioner KPU.
"Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi Bu Evi. Mas Pram juga menyatakan disenting opinion terhadap putusan itu, yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU," kata Arief.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum bakal mempelajari lebih dahulu sebelum menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menanggapi putusan sidang DKPP atas perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).
"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU Arief Budiman dipecat karena membela rekannya Evi Novida Ginting.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).
"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.
DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI
-
Belajar dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPR Desak Evaluasi Nasional Bangunan Pesantren Tua