- KPK panggil eks Wabup dan eks Ketua DPRD Pati kasus pemerasan Sudewo.
- Sejumlah kades diperiksa KPK terkait korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
- Sudewo jadi tersangka kasus pemerasan perangkat desa dan suap proyek kereta api.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin (SA), dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Sunarwi (SUN), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Saksi yang dipanggil adalah SA selaku mantan Wabup Pati, serta SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati yang juga merupakan tim sukses Bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa selain kedua tokoh tersebut, KPK juga memanggil sejumlah anggota tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024, yakni saksi berinisial AE dan TON. Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati berinisial MAN.
Sederet kepala desa (kades) di wilayah Pati juga tidak luput dari pemanggilan penyidik. Mereka adalah ES (Kades Perdopo), SUS (Kades Gajihan), TAF (Kades Pundenrejo), SUY (Kades Gesegan), WE (Kades Mojo), YUN (Kades Dororejo), dan DT (Kades Batursari).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Setelah penangkapan tersebut, Sudewo beserta tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut meliputi Bupati Pati Sudewo (SDW), serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain perkara pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
-
Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme
-
Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan