- KPK panggil eks Wabup dan eks Ketua DPRD Pati kasus pemerasan Sudewo.
- Sejumlah kades diperiksa KPK terkait korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
- Sudewo jadi tersangka kasus pemerasan perangkat desa dan suap proyek kereta api.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin (SA), dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Sunarwi (SUN), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Saksi yang dipanggil adalah SA selaku mantan Wabup Pati, serta SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati yang juga merupakan tim sukses Bupati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa selain kedua tokoh tersebut, KPK juga memanggil sejumlah anggota tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024, yakni saksi berinisial AE dan TON. Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati berinisial MAN.
Sederet kepala desa (kades) di wilayah Pati juga tidak luput dari pemanggilan penyidik. Mereka adalah ES (Kades Perdopo), SUS (Kades Gajihan), TAF (Kades Pundenrejo), SUY (Kades Gesegan), WE (Kades Mojo), YUN (Kades Dororejo), dan DT (Kades Batursari).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Setelah penangkapan tersebut, Sudewo beserta tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan pada proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Para tersangka tersebut meliputi Bupati Pati Sudewo (SDW), serta tiga kepala desa yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Selain perkara pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau