Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai kewajiban vaksinasi COVID-19 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dikatakan oleh peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Hiariej yang mengungkapkan sanksi pidana bagi penolak vaksin.
Menurutnya, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun atau secara sukarela sebelum dilakukan vaksinasi.
"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Pemerintah memang bisa membuat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum, sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional," sambungnya.
Amnesty meminta pemerintah agar lebih fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin untuk membangun kepercayaan publik ketimbang menakuti dengan sanksi pidana.
"Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses," tutupnya.
Sebelumnya, Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
Pasal 93 tersebut mengatakan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai.
Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun.
Berita Terkait
-
Reaksi Pejabat Riau Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac China
-
Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
-
Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
-
Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19
-
Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Bandara Soetta Hingga Halim Masih Ditutup Hingga Jam 12 Malam
-
9 Rekomendasi Bedak Tabur dengan Harga Terjangkau dan Kualitas Baik
-
Sosok Misterius Tukang AC Jadi Penyelamat saat Muncul Asap dari Gardu yang Korsleting di Pasar Baru
-
Musibah Membawa Berkah? 5 Manfaat Tersembunyi Abu Vulkanik yang Jarang Diketahui Orang
-
Dampak Badai Matahari, Sinyal GPS di Bumi Alami Gangguan Presisi
-
Rumah untuk Pulang: Seberapa Penting Punya Tempat Kembali yang Seutuhnya?
-
Masih Pakai Piring Plastik Penuh Goresan? Hati-hati, Ini Bahaya Tersembunyinya
-
RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah
-
Permintaan Gran Max dan Mobil LCGC Dorong Kenaikan Penjualan Daihatsu
-
Gagah Mirip Harley-Davidson, Motor Jawa 42 Bobber All Stars Meluncur Harga Cuma 38 Juta