Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai kewajiban vaksinasi COVID-19 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dikatakan oleh peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Edward Hiariej yang mengungkapkan sanksi pidana bagi penolak vaksin.
Menurutnya, pemerintah harus menjamin hak setiap orang untuk memberikan persetujuan dan tanpa paksaan sedikitpun atau secara sukarela sebelum dilakukan vaksinasi.
"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman pidana pemenjaraan dan denda merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Amnesty menentang keras pendekatan pidana, terutama hukuman penjara, terhadap orang-orang yang menolak vaksinasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Pemerintah memang bisa membuat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan, misalnya untuk pendidikan atau penggunaan kendaraan umum, sebagai langkah khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Namun penting diingat kebijakan tersebut harus sesuai dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional," sambungnya.
Amnesty meminta pemerintah agar lebih fokus menyebarkan informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin untuk membangun kepercayaan publik ketimbang menakuti dengan sanksi pidana.
"Manfaat ilmiah dari vaksin harus dijelaskan dan disebarkan dengan cara yang dapat dimengerti oleh semua orang, dalam bahasa yang mereka pahami dan format yang dapat mereka akses," tutupnya.
Sebelumnya, Edward Hiariej mengatakan bahwa orang yang menolak vaksinasi COVID-19 dapat dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
Pasal 93 tersebut mengatakan: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Amnesty mengingatkan bahwa hak untuk tidak diberikan perawatan medis tanpa persetujuan telah tercermin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia yang intinya menyatakan bahwa intervensi medis hanya boleh dilakukan dengan persetujuan sebelumnya dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang memadai.
Selain itu persetujuan tersebut harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun.
Berita Terkait
-
Reaksi Pejabat Riau Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac China
-
Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
-
Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
-
Sumsel Tak Mensanksi Warga Menolak Vaksin Covid 19
-
Berlangsung Tertutup, Suntik Vaksin Pejabat di Banten Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar