Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tujuh catatan mengenai sederet pekerjaan yang menanti Kapolri baru.
DPR RI telah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.
Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.
"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin, Minggu (17/1/2021)
Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.
"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," ujarnya.
Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.
Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan "take down", sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.
Baca Juga: Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin.
Ketiga, bagaimana pendekatan "restorative justice" yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang over kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.
"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan "restorative justice" sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," ucap Edwin.
Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.
"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," ujarnya.
Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional.
Berita Terkait
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
Terkini
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Jadi Magnet Liburan, Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Planetarium TIM Selama Libur Nataru
-
Tiket Domestik Mahal, Relawan Nakes ke Lokasi Bencana di Sumatra Lewat Malaysia