Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara mampu meraup omzet hingga Rp400 juta di masa pandemi Covid-19. Tersangka menjual barang kosmetik ilegal itu di salon kecantikan miliknya dan juga dipasarkan secara online.
"Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp300-400 juta, dijual online," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Krisno mmenuturkan, tersangka menjual produk kosmetik ilegal dengan harga yang variatif.
"Harga bervariasi antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu per item," katanya.
20 Tahun Operasi
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara milik seorang ibu berinisial R. Pabrik rumahan milik R yang telah berstatus tersangka itu diduga telah memproduksi kosmetik ilegal selama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan. Menindaklanjuti itu, pada 13 Januari penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara milik tersangka R.
"Di sana kami menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," ungkap Krisno.
Berdasar hasil pengembangan, akhirnya penyidik pun menemukan pabrik rumahan milik tersangka R yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Pabrik itu berlokasi di Jalan Bandengan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: 20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap
"Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.
Berita Terkait
-
20 Tahun Jual Kosmetik Ilegal, Emak-emak Pemilik IVA Skin Care Tertangkap
-
Kasus Swab Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri
-
Creatauvity bersama #GokskinDukungKomunitas Dalam Kepedulian Masa Pandemi
-
Menilik Tempat Ibadah di Tengah Pandemi
-
Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Polri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf