Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterapkan pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Tujuan penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk mempertahankan kehidupan layak para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya.
Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial diubah sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia kini menjadi 6 macam, yakni Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti di Jepang, Korea Selatan dan Malaysia dapat diterapkan dan dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia.
Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan akan menjalan program yang berkaitan dengan pelatihan mencari kerja.
Adapun kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan perubahan stastus kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
Kriteria penerima JKP tersebut dikecualikan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dan cacat total. Ketentuan minimal masa kepesertaan yakni 24 bulan, masa iuran 12 dan membayar iuran selama 6 bulan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diberikan selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional. Ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sumber anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan setidaknya sejumlah Rp 6 triliun dari APBN.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Apakah sekarang kalian sudah paham dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Jika kamu termasuk dalam kriteria penerima JKP tidak ada salahnya untuk mencoba mengklaim dana tersebut.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan