Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterapkan pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Tujuan penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk mempertahankan kehidupan layak para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya.
Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial diubah sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia kini menjadi 6 macam, yakni Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti di Jepang, Korea Selatan dan Malaysia dapat diterapkan dan dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia.
Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan akan menjalan program yang berkaitan dengan pelatihan mencari kerja.
Adapun kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan perubahan stastus kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
Kriteria penerima JKP tersebut dikecualikan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dan cacat total. Ketentuan minimal masa kepesertaan yakni 24 bulan, masa iuran 12 dan membayar iuran selama 6 bulan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diberikan selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional. Ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sumber anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan setidaknya sejumlah Rp 6 triliun dari APBN.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Apakah sekarang kalian sudah paham dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Jika kamu termasuk dalam kriteria penerima JKP tidak ada salahnya untuk mencoba mengklaim dana tersebut.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan