Suara.com - Fraksi PKS di DPR RI mempertanyakan motif Presisen Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Meski Fraksi PKS menegaskan menolak segala bentuk ekstremisme, namun sekaligus meragukan Perpres RAN PE tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme. Hal itu yang kemudian dirangkum menjadi sejumlah catatan oleh Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam, Sukamta.
“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Hal lain yang menjadi catatan Fraksi PKS ialah terkait tafsir ekstremisme di dalam Perpres RAN PE versi pemerintah yang dinilai Sukamta berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Sukamta berujar, pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.
"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstrimisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," papar Sukamta.
Menurut dia, apabila memang pemerintah serius memberantas terorisme, seharusnya bisa menggunakan Undang-Undang Terorisme. Tetapi, Sukamta menilai penggunaan UU Terorisme sejauh ini belum maksimal lantaran masih ada perbedaan penanganan dalam sejumlah kasus.
"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” ujar Sukamta.
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Dalam Perpres tersebut di antaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah.
"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengelola rumah ibadah tentang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Selain itu juga meningkatkan jumlah penceramah yang mempunyai pandangan dan sikap moderat dalam beragama.
Pada Bab I dijelaskan, RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Berita Terkait
-
Mardani: Daripada Mensos Buat KTP Gelandangan, Mending Perbaiki Data Bansos
-
Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme
-
Kritik soal Vaksin, Mardani PKS: Jangan Sampai Program 70 Triliun Sia-sia
-
Wacana Bebas Bepergian Pasca Divaksin, Fraksi PKS Kritik Jajaran Jokowi
-
Soal Calon Kapolri, Ferdinand Hutahaean Duga PKS Akan Mainkan Isu Identitas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030