Suara.com - Fraksi PKS di DPR RI mempertanyakan motif Presisen Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Meski Fraksi PKS menegaskan menolak segala bentuk ekstremisme, namun sekaligus meragukan Perpres RAN PE tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme. Hal itu yang kemudian dirangkum menjadi sejumlah catatan oleh Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam, Sukamta.
“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Hal lain yang menjadi catatan Fraksi PKS ialah terkait tafsir ekstremisme di dalam Perpres RAN PE versi pemerintah yang dinilai Sukamta berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Sukamta berujar, pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.
"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstrimisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," papar Sukamta.
Menurut dia, apabila memang pemerintah serius memberantas terorisme, seharusnya bisa menggunakan Undang-Undang Terorisme. Tetapi, Sukamta menilai penggunaan UU Terorisme sejauh ini belum maksimal lantaran masih ada perbedaan penanganan dalam sejumlah kasus.
"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” ujar Sukamta.
Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Dalam Perpres tersebut di antaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah.
"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengelola rumah ibadah tentang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Selain itu juga meningkatkan jumlah penceramah yang mempunyai pandangan dan sikap moderat dalam beragama.
Pada Bab I dijelaskan, RAN PE merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak (soft approach) dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi (complimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme.
"Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan Terorisme, kembali menegaskan pentingnya perumusan rencana aksi nasional yang mampu menyelaraskan peran dan fungsi dari setiap kementerian/lembaga dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," bunyi isi Bab I hal 3.
Untuk merespons kebutuhan itu, RAN PE memuat langkah-langkah (measures/ dalam menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE tidak hanya menyasar faktor-faktor pemacu, tetapi juga ditujukan untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum, dalam menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Proses penyusunan rencana aksi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik yang berasal dari kementerian/lembaga maupun masyarakat sipil.
"Dengan demikian, RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," isi bunyi Perpres.
Berita Terkait
-
Mardani: Daripada Mensos Buat KTP Gelandangan, Mending Perbaiki Data Bansos
-
Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme
-
Kritik soal Vaksin, Mardani PKS: Jangan Sampai Program 70 Triliun Sia-sia
-
Wacana Bebas Bepergian Pasca Divaksin, Fraksi PKS Kritik Jajaran Jokowi
-
Soal Calon Kapolri, Ferdinand Hutahaean Duga PKS Akan Mainkan Isu Identitas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan ASIsrael ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan ASIsrael ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel
-
Ancaman Iran ke AS-Israel Usai Serangan: Siapkan 'Pelajaran Bersejarah'!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas