Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Jakarta III pada Selasa (26/1/2021) pekan depan akan melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi berupa perhiasan dan dua unit mobil.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.
Objek yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.
Harga limit perhiasan itu senilai Rp240 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.
Selanjutnya, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355 juta dan uang jaminan Rp72 juta.
Terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153 juta dan uang jaminan Rp31 juta.
Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa (26/1) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Kerabat
Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Ulasan Novel Hospital Cafe, Langkah Berani Untuk Bahagia Kembali
-
BLU Batu Bara Jangan Bikin Ganggu Operasional Pembangkit
-
Samsung Galaxy S26 FE Diperkenalkan, Dilengkapi Fitur Flagship
-
Aksi di Simpang Gramedia Jogja Diwarnai Saling Dorong, Peserta Aksi hingga Polisi Terluka
-
Dolar AS Beri Tekanan ke Rupiah, Menuju Level Rp17.773
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Jatuh ke Level Rp2.624.000/Gram
-
Beli iPhone 17 Pro Gratis Perlindungan di Blibli.com
-
IHSG Mulai Bergerak ke Level 6.600, Pantau BBCA dan BMRI
-
8 Sifat dan Karakter Shio Tikus Pria dan Wanita, Kamu Related?
-
5 Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak Secara Alami