Suara.com - Sediaan 5.080 dosis vaksin Covid-19 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, rusak karena gempa. Sebab aliran listrik ke tempat penyimpanan vaksin padam, sehingga vaksin tak bisa digunakan.
"Vaksin sudah tidak bisa digunakan lagi karena kantor dinas rusak dan mati lampu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Firmon di Mamuju, Kamis (21/1/2021).
Dilansir dari Antara, Firmon menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 rusak kalau tidak tersimpan di tempat penyimpanan dengan suhu yang sudah ditentukan. Menurut petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, vaksin Covid-19 buatan Sinovac harus disimpan pada suhu dua sampai 8 derajat Celsius dan tempat penyimpanan vaksin harus dihindarkan dari paparan sinar matahari langsung.
Firmon mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju sudah melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat perihal kerusakan jatah vaksin Covid-19 yang rencananya digunakan untuk memvaksinasi 2.694 tenaga kesehatan di sana.
"Kami sudah melaporkan ke dinas Provinsi Sulbar dan sampai sekarang belum ada arahan," ujarnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat memutuskan menunda pelaksanaan vaksinasi Covid-19 setelah gempa melanda wilayah Mamuju dan Majene.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulawesi Barat Muhammad Ichwan mengatakan bahwa vaksinasi akan dilaksanakan setelah situasi kondusif.
"Kami tunda sampai kondisi lebih stabil dan kondusif, para pengungsi telah kembali. Sekarang fokus pelayanan kesehatan bagi korban gempa," kata Ichwan.
Baca Juga: Terungkap! Potensi Gempa Besar Sulbar Sudah Diperingatkan BNPB Setahun Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat