Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memberikan sanksi terhadap kepala sekolah SMKN 2 Kota Padang, karena diduga memaksa siswi bukan beragama islam memakai jilbab.
Hal tersebut tertuang dalam lima rekomendasi KPAI terhadap kasus tersebut, yang disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/1/2021).
Retno menyampaikan, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu rekomendasi pertama KPAI meminta Disdik Padang memeriksa kepala sekolah bersangkutan.
"Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN," kata Retno.
Rekomendasi kedua, Retno mengatakan, mendorong dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada stakeholder pendidikan di wilayahnya.
"Terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi," tuturnya.
Ketiga, lanjut Retno, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, secara massif kepada setiap disdik di daerah.
"Keempat, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik," ujarnya.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
Lebih lanjut, yang terakhir, Retno menyampaikan, KPAI mengapresiasi para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah.
"Baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara," tandasnya.
Viral
Sebelumnya Elianu Hia mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis Elianu Hia.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video live saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai jilbab.
Berita Terkait
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
-
Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
-
Keras! Eks Wako Padang Tolak Aturan Wajib Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
-
Eks Wali Kota Padang Bikin Aturan Wajib Berjilbab untuk Cegah DBD
-
SMK Negeri 2 Padang Paksa Siswi Non-Muslim Pakai Hijab, KPAI: Langgar HAM
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum