Suara.com - Salah satu amalan puasa sunah yaitu Puasa Ayyamul Bidh sudah dapat dimulai hari ini. Jadwal puasa Ayyamul Bidh dimulai pada tanggal Selasa 26 Januari 2021.
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunah yang disarankan untuk dilaksanakan setiap pertengahan bulan. Berdasarkan kalender hijriah dilaksanakan pada tanggal 13,14,15 dari penanggalan komariah.
Maka, jadwal puasa Ayyamul Bidh pada bulan ini jatuh pada tanggal 26-28 Januari 2021. Lalu di bulan depan, Februari 2021, puasa Ayyamul Bidh dapat dilaksanakan pada 25-27 Februari 2021.
Berikut ini info selengkapnya tentang jadwal puasa Ayyamul Bidh berdasarkan kalender masehi:
- Jumadil Akhir 1442: 26-28 Januari 2021.
- Rajab 1442: 25-27 Februari 2021.
- Syaban 1442: 27-29 Maret 2021.
- Ramadhan 1442 (puasa ramadhan)
- Syawal 1442: 25-27 Mei 2021.
- Zulkaidah 1442: 24-26 Juni 2021.
- Zulhijjah 1442: 24-25 Juli 2021.
- Muharram 1442: 22-24 Agustus 2021.
- Safar 1442: 20-22 September 2021.
- Rabiul Awal 1442: 20-22 Oktober 2021.
- Rabiul Akhir 1442: 18-20 November 2021.
- Jumadil Awal 1442: 17-19 Desember 2021
Aturan Pelaksanaan Jadwal Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 13 Zulhijah karena hari tersebut merupakan hari tasryik. Bila Anda mau melaksanakan puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah, Anda bisa mengubah hari tersebut ke hari lainnya.
Aturan pelaksanaan jadwal puasa Ayyamul Bidh merujuk pada kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang juga melaksanakan puasa pada tanggal tersebut. Kegiatan itu diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA:
“Rasulullah SAW biasa berpuasa pada ayyamul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar,” (H.R. Nasai).
Baca Juga: 8 Tips Hidup Sehat Jasmani dan Ruhani Ala Rasulullah
Diriwayatkan pula khasiat berpuasa Ayyamul Bidh. Bagi siapa saja yang menjalankan jadwal puasa ayyamul bidh tiap bulannya, akan mendapatkan pahal yang sama dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun. Hal ini dikatakan berdasarkan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun,” (H.R. Bukhari).
Dalam lafaz hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
"Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari di setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang kamu lakukan. Karena itu, maka puasa Ayyamul Bidh sama dengan berpuasa setahun penuh," (H.R. Muslim).
Bagi yang ingin menjalankan jadwal puasa Ayyamul Bidh, berikut adalah niat bacaaan puasa ayyamul bidh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS