Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai perbuatan rasis yang dilakukan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan kepda salah satu tokoh Papua Natalius Pigai melanggar hukum. Ambroncius bisa dipidana lantaran telah merendahkan harkat dan martabat Natalius dengan berlaku rasis.
Amiruddin menjelaskan bahwa perbuatan rasis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Karena itu Ambroncius bisa saja dijerat pidana.
"Pelakunya bisa dipidana," kata Amiruddin saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, Amiruddin menilai kalau sikap yang ditunjukkan Ambroncius itu bertentangan dengan norma-norma HAM. Karenanya perilaku rasis tersebut jelas merendahkam harkat dan martabat manusia.
Amiruddin pun mendukung Ambroncius ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Selain memberikan pelajaran terhadap kader Partai Hanura, hukuman tersebut juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.
"Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambrocius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang-orang yang telah dan akan berperilaku rasis di RI bisa dihentikan."
Viral
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius, Warga Papua Diminta Tetap Tenang dan Tidak Aksi
Menurutnya, foto dan narasi yang diunggahnya itu untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Berita Terkait
-
Kritik Kebijakan Jadi Pelanggaran HAM? Logika Terbalik Menteri Pigai
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan