- Kementerian HAM membantah tudingan Komnas HAM terkait pelemahan independensi lembaga melalui revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.
- Staf Ahli Menteri HAM, Rumadi Ahmad, menyatakan revisi UU HAM bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai pengawas independen.
- Pemerintah menegaskan revisi tersebut justru menambah kewenangan Komnas HAM, termasuk membuat rekomendasi lembaga menjadi bersifat wajib dilaksanakan pemerintah.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tudingan Komnas HAM yang menyebut revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga tersebut.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan tuduhan Komnas HAM tidak berdasar dan tidak sesuai fakta proses pembahasan revisi UU HAM.
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta,” kata Rumadi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Rumadi menegaskan, revisi UU HAM justru dirancang untuk memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen terhadap implementasi HAM oleh pemerintah.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai Lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kritik Komnas HAM terkait penghapusan fungsi penyuluhan HAM dalam draft revisi UU tersebut.
Menurut Rumadi, fungsi penyuluhan HAM merupakan tugas pemerintah, bukan lembaga pengawas independen.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Kalau Komnas HAM masih berfikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” katanya.
Kementerian HAM juga membantah tudingan bahwa rekomendasi Komnas HAM nantinya harus tunduk kepada kementerian sehingga mengurangi independensi lembaga tersebut.
Baca Juga: Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
“Demikian juga dengan asumsi, rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan kepada Kementerian HAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar,” ujar Rumadi.
Ia justru mengklaim posisi kementerian nantinya berada dalam posisi subordinat terhadap rekomendasi Komnas HAM.
“Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM,” katanya.
Rumadi menyebut revisi UU HAM akan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk menjadikan rekomendasinya bersifat wajib.
“Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tapi juga penyidikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
-
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
-
Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar
-
Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai
-
Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
-
Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular
-
Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?
-
Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi
-
Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia
-
Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum
-
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prancis Macron Sebut Prabowo Sosok yang Sangat Berani
-
Benjamin Netanyahu Perintahkan Militer Israel Caplok 70 Persen Wilayah Gaza