Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ (36), asal Kampung Banjar, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Hari Brata mengatakan EZ ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.
"Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer," kata Hari Brata dalam laporan Antara.
Polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.
Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik.
Dia mengatakan blangko asli surat tes cepat antigen sebelumnya adalah milik rekannya.
"Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru," kata dia.
Kini EZ ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan Polda NTB.
EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.
Baca Juga: Modal Rp 50 Ribu Bikin Surat Rapid Test Palsu, Tiga Pria Bernasib Ngenes
Kejadian di Jakarta
Dalam laporan Suara.com Senin (25/1/2021), kasus serupa juga pernah terbongkar di Jakarta.
Tujuh orang dibekuk setelah terlibat pemalsuan surat tes Covid-19 yang bisa digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan)."
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembeli dan penjual surat tes PCR maupun rapid test antigen/antibody/serology palsu bisa dijerat pidana.
"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat dan yang menggunakannya," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).
Wiku meminta petugas bandara dan pelabuhan mengetatkan protokol kesehatan dan pemeriksaan surat persyaratan bepergian kepada tiap-tiap orang.
"Terutama petugas verifikator surat PCR, tes antigen ataupun tes antibodi di bandar udara ataupun terminal ataupun pelabuhan ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk ataupun kedatangan baik domestik ataupun internasional dengan tujuan untuk mencegah imported case," kata dia.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!