Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim istrinya, Iis Rosita Dewi tak tahu apapun terkait kasus suap izin ekspor benih Lobster yang mengantarnya ke penjara. Pernyataan itu disampaikan Edhy terkait adanya dugaan aliran dana kepada sang istri.
Edhy mengaku jika istri juga memiliki uang dari hasil kerjanya sebagai anggota DPR.
"Saya yakin dia (Iis Rosita Dewi) enggak tahu apa apa, istri saya kan juga anggota DPR. Dia kan punya uang juga, bahkan seingat saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih (staf Iis) juga kan ditahan di KPK," kata Edhy seusai diperiksa sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Maka itu, Edhy pun meyakini istrinya tak terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku sudah cukup kooperatif kepada penyidik dan bertanggung jawab terkait proses hukum yang kini dijalaninya.
Dia pun menganggap adanya tuduhan dari KPK soal aliran uang suap kepada istrinya, harus dilakukan secara
"Itu, kan uang kan makanya perlu pembuktian kan. Saya pikir yang anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya enggak lari, saya akan terus menyampaikan," ucap Edhy.
"Saya siap menerima konsekuensi apa sebagai seorang menteri saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya."
Sebelumnya, dugaan aliran uang ke Iis muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok.
Diketahui, Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.
Baca Juga: Akui Suka Minum Wine, Edhy Prabowo Klaim Bukan Beli Pakai Uang Suap Lobster
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Iis sempat ditangkap KPK saat bersama suaminya, Edhy Prabowo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, 25 November 2020. Penangkapan Edhy dan istrinya itu terjadi setelah keduanya baru pulang dari dari Hawaii, Amerika Serikat.
Namun, Iis tak ditahan oleh KPK setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat suaminya. Alasan KPK melepas Iis lantaran belum menemukan bukti keterlibatannya dalam suap izin ekspor benih lobster yang menyeret Edhy ke penjara.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, baik dari unsur pemerintah maupun dari unsur swasta. Dari pemerintah ada Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).
Dari pihak swasta yang dijadikan tersangka adalah Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo); pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).
Berkas perkara Suharjito pada Jumat (22/1/2021) telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan perkaranya akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998