Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis bagi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada Kamis (16/7/2020) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan sidang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Menurut Djuyamto, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Ya, pukul 10.00 WIB. Sudah koordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Dua anggota Brimob Polri itu dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman ini dinilai tidak adil.
Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara itu semata-mata berdasar fakta persidangan. Mereka berdalih bahwa kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.
Terkait kritikan tadi, pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pun membela sekaligus menyepakati atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa banyak masyarakat hingga praktisi hukum yang merasa paling benar.
Padahal menurut pengacara dari Divisi Hukum Polri, jika masyarakat hingga praktisi hukum mengikuti seluruh proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan JPU terhadap terdakwa yang dianggap ringan itu.
"Banyak dari kalangan masyarakat termasuk pemerhati, pengamat dan praktisi hukum yang tidak mengikuti seluruh proses jalannya persidangan yang terjadi namun seolah-olah merasa yang paling mengerti dan paling benar, padahal sebenarnya mereka tidak mendapat gambaran yang utuh tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6).
Baca Juga: Ini Harapan WP KPK Jelang Putusan Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel
Selain itu, pengacara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis juga mengklaim bahwa kliennya telah berjiwa satria lantaran telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, dia menilai sikap kedua terdakwa perlu diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan.
Meski sejatinya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang saat itu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri. Pernyataan Irjen Pol Argo Yuwono itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Novel Baswedan Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan Jika Tidak Terbukti
Penyidik KPK sekaligus korban penyiraman air keras Novel Baswedan menyatakan tak mempermasalahkan dan siap menerima jika Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis bebas. Terlebih, Novel mengaku, sedari awal memang telah menemukan banyak kejanggalan dalam proses persidangan itu.
"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel Baswedansaat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Belum Kering Luka Banjir, Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Aceh Siang Ini
-
5 Film Paling Banyak Ditonton di Netflix Hari Ini: Dominasi Horor Lokal dan Drama Haru
-
Hindari Monas! Demo Apdesi Bikin Lalin Dialihkan, Ini Rute Alternatifnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung