Suara.com - Berkas perkara milik eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dikirim ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan berkas perkara Rohadi lengkap alias P21.
"Hari ini, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ali, Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan terhadap majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
"Dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Rohadi kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. Subsidair: Pasal 11 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1). Kemudian, kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan keempat pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Ali, selama proses penyidikan perkara, bahwa penyidik antirasuah telah memanggil sebanyak 314 saksi. Di antaranya yakni, pemilik tanah yang dibeli Rohadi dari hasil korupsi.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi karena terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil, Rohadi Disuruh Tutup Mulut Sebut Nama Hakim
Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi