Suara.com - Berkas perkara milik eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dikirim ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menyatakan berkas perkara Rohadi lengkap alias P21.
"Hari ini, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ali, Jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan terhadap majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
"Dan juga penetapan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Rohadi kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP. Subsidair: Pasal 11 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1). Kemudian, kedua pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan keempat pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Ali, selama proses penyidikan perkara, bahwa penyidik antirasuah telah memanggil sebanyak 314 saksi. Di antaranya yakni, pemilik tanah yang dibeli Rohadi dari hasil korupsi.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi karena terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Baca Juga: Kasus Saipul Jamil, Rohadi Disuruh Tutup Mulut Sebut Nama Hakim
Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim yang mengadili Saipul, Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri