Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap mencapai Rp 1,21 miliar.
Uang suap itu diterima untuk mengurus perkara dua mantan anggota DPRD Papua Barat yang terjerat korupsi, Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw.
"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno Wibowo dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Jaksa Tresno menyebut terdakwa Rohadi mendapatkan uang suap itu agar dapat membantu Robert dan Jimmy agar diputus bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Di mana, ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jayapura Robert dan Jimmy divonis 1 tahun 3 bulan.
Keduanya pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT). Dan hukuman mereka makin diperberat untuk Jimmy 2 tahun dan Robert 4 tahun.
Jaksa Kresno mengungkapkan Jimmy dan Robert dapat bantuan dari Rohadi tak lepas dari peran dua hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura yakni, Julius C. Manupapami dan Sudiwardono.
Kedua hakim ini yang menyarankan agar Jimmy dan Robert meminta bantuan kepada Rohadi. Lantaran Rohadi merupakan orang yang dekat dengan pejabat di MA.
"Itu Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman (Rohadi) yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di MA dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius," ucap Jaksa Kresno.
Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Selanjutnya, Jimmy dan Robert mengikuti saran kedua hakim tersebut. Sehingga, Sudiwardono menemui Rohadi untuk membantu perkara Jimmy dan Robert di tingkat MA.
Kemudian, kata Jaksa, Rohadi menyepakati akan membantu Jimmy dan Robert setelah melakukan pertemuan dengan Sudiwardono. Di mana Rohadi meminta uang mencapai Rp 1,21 miliar.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Rohadi menerima sejumlah suap terkait pengurusan perkara dari sejumlah pihak. Mereka yakni, Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta.
Kemudian, Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp 235 juta; Ali Darmadi Rp 1.608.500.000,00; terakhir Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar.
Dari sejumlah penerimaan suap terdakwa Rohadi ditotal mencapai Rp 4.663.500.000. Di mana uang itu diterima Rohadi sejak 2010 sampai 2016.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru