Suara.com - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap mencapai Rp 1,21 miliar.
Uang suap itu diterima untuk mengurus perkara dua mantan anggota DPRD Papua Barat yang terjerat korupsi, Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw.
"Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno Wibowo dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).
Jaksa Tresno menyebut terdakwa Rohadi mendapatkan uang suap itu agar dapat membantu Robert dan Jimmy agar diputus bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Di mana, ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jayapura Robert dan Jimmy divonis 1 tahun 3 bulan.
Keduanya pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT). Dan hukuman mereka makin diperberat untuk Jimmy 2 tahun dan Robert 4 tahun.
Jaksa Kresno mengungkapkan Jimmy dan Robert dapat bantuan dari Rohadi tak lepas dari peran dua hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura yakni, Julius C. Manupapami dan Sudiwardono.
Kedua hakim ini yang menyarankan agar Jimmy dan Robert meminta bantuan kepada Rohadi. Lantaran Rohadi merupakan orang yang dekat dengan pejabat di MA.
"Itu Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman (Rohadi) yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di MA dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius," ucap Jaksa Kresno.
Baca Juga: Fokus Usut Pemberi Suap, Dalih KPK Ogah Bawa Eks Mensos Juliari Reka Ulang
Selanjutnya, Jimmy dan Robert mengikuti saran kedua hakim tersebut. Sehingga, Sudiwardono menemui Rohadi untuk membantu perkara Jimmy dan Robert di tingkat MA.
Kemudian, kata Jaksa, Rohadi menyepakati akan membantu Jimmy dan Robert setelah melakukan pertemuan dengan Sudiwardono. Di mana Rohadi meminta uang mencapai Rp 1,21 miliar.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Rohadi menerima sejumlah suap terkait pengurusan perkara dari sejumlah pihak. Mereka yakni, Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta.
Kemudian, Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp 235 juta; Ali Darmadi Rp 1.608.500.000,00; terakhir Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar.
Dari sejumlah penerimaan suap terdakwa Rohadi ditotal mencapai Rp 4.663.500.000. Di mana uang itu diterima Rohadi sejak 2010 sampai 2016.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu