News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 | 14:19 WIB
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian 'Islam Arogan', Senin (1/2/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/2/2021) pekan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1.

"Diperiksa di Bareskrim Polri sekali lagi pada hari Kamis dengan LP Nomor 52 yang tersangkut dengan saudara Natalius Pigai," kata Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021) 

Sementara itu, Rusdi menyampaikan bahwa penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa Abu Janda pada Senin (1/2) kemarin. Pemeriksaan itu terkait kasus berbeda, yakni ujaran kebencian 'Islam Arogan'.

"Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang dilaporkan secara profesional akuntabel dan terbuka," katanya.

Dilaporkan Dua Kasus

Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terkait dua kasus. Pertama menyangkut ujaran 'evolusi' kepada Natalius Pigai.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 

Baca Juga: Soal 'Islam Arogan' Abu Janda, Cak Nun Wanti-wanti Jangan Asal Ngomong

Sehari selanjutnya, Meyda melaporkan kembali Abu Janda soal ujaran kebencian 'Islam Arogan'. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (29/1) malam dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021.

Load More