Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menganggap kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore menjadi tamparan bagi KPU. Pasalnya, belakangan diketahui Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
"Tentu apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Mardani menganggap kasus Orient merupakan kejadian luar biasa apabila memang benar Orient memiliki dua kewarganegaraan. Ia berujar keterpilihan Orient menjadi bupati menjadi tidak sah.
"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani.
Mardani mengatakan kasus Orient harus menjadi pembelajaran. Di mana sistem kependudukan harus dapat memasrikan bahwa setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI," ujar Mardani.
Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore diduga kuat merupakan warga negara Amerika Serikat.
Baca Juga: 5 Fakta Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua Ternyata WN Amerika Serikat
Hal ini disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua. Padahal Orient merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi status kewarganegaraan itu kepadaKedutaan Besar Amerika Serikat.
"Iya benar," kata Yudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (2/1/2021).
Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan," ucapnya.
Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung