Suara.com - Pernahkah mendengar nama Dewi Tanjung? Politikus PDIP ini lebih sering diberitakan terkait kontroversi yang dilakukannya. Nah, apa saja kontroversi Dewi Tanjung? Simak penjelasannya berikut.
Dewi Tanjung tercatat sebagai calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilu 2019. Akan tetapi, pada bursa pemilihan pada saat itu, dia gagal sampai ke Senayan
Setelahnya, Dewi Tanjung menarik perhatian publik dengan gencar menanggapi kasus penyiraman air panas yang terjadi pada Novel Baswedan pada 2017 lalu. Selain itu, Dewi Tanjung juga membuat keributan dengan berbagai kontroversi lainnya.
Berikut kontroversi Dewi Tanjung, politisi PDI-P yang ribut dengan banyak tokoh seperti Novel Baswedan, AHY hingga Susi Pudjiastuti.
1. Melaporkan Kasus Novel Baswedan ke Polisi
Dewi Tanjung tak segan-segan melaporkan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai kasus rekayasa. Akibat dari laporan itu, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh Novel Baswedan.
Dia mengambil langkah hukum perdata dan pidana terkait dengan laporan Dewi Tanjung dan menganggapnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
2. Sempat Jadi Caleg
Dewi Tanjung sempat tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada pemilu 2019.
Baca Juga: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun ia tak lolos ke Senayan karena meraih suara hanya 7.311 suara. Dewi Tanjung kalah dari Adian Napitupulu yang berhasil meraih suara sampai 80.228 suara.
3. Menghina Eggi Sudjana
Kontroversi Dewi Tanjung selanjutnya ialah diduga ia telah menghina Eggi Sudjana. Aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun melaporkan Dewi Tanjung pada 25 April 2019 ke kepolisian.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan bukti berupa video akun YouTube Dewi Tanjung dan bukti tangkap layar pesan WhatsApp yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Eggi Sudjana.
Dewi Tanjung pun disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3.
4. Melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari