Suara.com - Pernahkah mendengar nama Dewi Tanjung? Politikus PDIP ini lebih sering diberitakan terkait kontroversi yang dilakukannya. Nah, apa saja kontroversi Dewi Tanjung? Simak penjelasannya berikut.
Dewi Tanjung tercatat sebagai calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilu 2019. Akan tetapi, pada bursa pemilihan pada saat itu, dia gagal sampai ke Senayan
Setelahnya, Dewi Tanjung menarik perhatian publik dengan gencar menanggapi kasus penyiraman air panas yang terjadi pada Novel Baswedan pada 2017 lalu. Selain itu, Dewi Tanjung juga membuat keributan dengan berbagai kontroversi lainnya.
Berikut kontroversi Dewi Tanjung, politisi PDI-P yang ribut dengan banyak tokoh seperti Novel Baswedan, AHY hingga Susi Pudjiastuti.
1. Melaporkan Kasus Novel Baswedan ke Polisi
Dewi Tanjung tak segan-segan melaporkan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai kasus rekayasa. Akibat dari laporan itu, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh Novel Baswedan.
Dia mengambil langkah hukum perdata dan pidana terkait dengan laporan Dewi Tanjung dan menganggapnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
2. Sempat Jadi Caleg
Dewi Tanjung sempat tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada pemilu 2019.
Baca Juga: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun ia tak lolos ke Senayan karena meraih suara hanya 7.311 suara. Dewi Tanjung kalah dari Adian Napitupulu yang berhasil meraih suara sampai 80.228 suara.
3. Menghina Eggi Sudjana
Kontroversi Dewi Tanjung selanjutnya ialah diduga ia telah menghina Eggi Sudjana. Aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun melaporkan Dewi Tanjung pada 25 April 2019 ke kepolisian.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan bukti berupa video akun YouTube Dewi Tanjung dan bukti tangkap layar pesan WhatsApp yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Eggi Sudjana.
Dewi Tanjung pun disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3.
4. Melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi