Suara.com - Pernahkah mendengar nama Dewi Tanjung? Politikus PDIP ini lebih sering diberitakan terkait kontroversi yang dilakukannya. Nah, apa saja kontroversi Dewi Tanjung? Simak penjelasannya berikut.
Dewi Tanjung tercatat sebagai calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilu 2019. Akan tetapi, pada bursa pemilihan pada saat itu, dia gagal sampai ke Senayan
Setelahnya, Dewi Tanjung menarik perhatian publik dengan gencar menanggapi kasus penyiraman air panas yang terjadi pada Novel Baswedan pada 2017 lalu. Selain itu, Dewi Tanjung juga membuat keributan dengan berbagai kontroversi lainnya.
Berikut kontroversi Dewi Tanjung, politisi PDI-P yang ribut dengan banyak tokoh seperti Novel Baswedan, AHY hingga Susi Pudjiastuti.
1. Melaporkan Kasus Novel Baswedan ke Polisi
Dewi Tanjung tak segan-segan melaporkan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai kasus rekayasa. Akibat dari laporan itu, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh Novel Baswedan.
Dia mengambil langkah hukum perdata dan pidana terkait dengan laporan Dewi Tanjung dan menganggapnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
2. Sempat Jadi Caleg
Dewi Tanjung sempat tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada pemilu 2019.
Baca Juga: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun ia tak lolos ke Senayan karena meraih suara hanya 7.311 suara. Dewi Tanjung kalah dari Adian Napitupulu yang berhasil meraih suara sampai 80.228 suara.
3. Menghina Eggi Sudjana
Kontroversi Dewi Tanjung selanjutnya ialah diduga ia telah menghina Eggi Sudjana. Aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun melaporkan Dewi Tanjung pada 25 April 2019 ke kepolisian.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan bukti berupa video akun YouTube Dewi Tanjung dan bukti tangkap layar pesan WhatsApp yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Eggi Sudjana.
Dewi Tanjung pun disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3.
4. Melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF
-
Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas