Suara.com - Pernahkah mendengar nama Dewi Tanjung? Politikus PDIP ini lebih sering diberitakan terkait kontroversi yang dilakukannya. Nah, apa saja kontroversi Dewi Tanjung? Simak penjelasannya berikut.
Dewi Tanjung tercatat sebagai calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V Pemilu 2019. Akan tetapi, pada bursa pemilihan pada saat itu, dia gagal sampai ke Senayan
Setelahnya, Dewi Tanjung menarik perhatian publik dengan gencar menanggapi kasus penyiraman air panas yang terjadi pada Novel Baswedan pada 2017 lalu. Selain itu, Dewi Tanjung juga membuat keributan dengan berbagai kontroversi lainnya.
Berikut kontroversi Dewi Tanjung, politisi PDI-P yang ribut dengan banyak tokoh seperti Novel Baswedan, AHY hingga Susi Pudjiastuti.
1. Melaporkan Kasus Novel Baswedan ke Polisi
Dewi Tanjung tak segan-segan melaporkan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai kasus rekayasa. Akibat dari laporan itu, Dewi Tanjung dilaporkan balik oleh Novel Baswedan.
Dia mengambil langkah hukum perdata dan pidana terkait dengan laporan Dewi Tanjung dan menganggapnya sebagai fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
2. Sempat Jadi Caleg
Dewi Tanjung sempat tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada pemilu 2019.
Baca Juga: Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 dan Pilkada
Namun ia tak lolos ke Senayan karena meraih suara hanya 7.311 suara. Dewi Tanjung kalah dari Adian Napitupulu yang berhasil meraih suara sampai 80.228 suara.
3. Menghina Eggi Sudjana
Kontroversi Dewi Tanjung selanjutnya ialah diduga ia telah menghina Eggi Sudjana. Aktivis Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun melaporkan Dewi Tanjung pada 25 April 2019 ke kepolisian.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan bukti berupa video akun YouTube Dewi Tanjung dan bukti tangkap layar pesan WhatsApp yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Eggi Sudjana.
Dewi Tanjung pun disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3.
4. Melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK