Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, penetapan status justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya seharusnya merujuk pada aturan yang tepat. Selain untuk kepentingan pengungkapan perkara, hal itu dilakukan untuk meminimalisir membuka celah hukum di kemudian hari.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam merespons Kejaksaan Agung RI yang mendapat permohonan JC dari tersangka kasus korupsi Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Kata dia, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Merujuk pada rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK. Hal-hal tersebut adalah yang berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.
Edwin menjelaskan, negara sudah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.
“Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-undang juga memberikan sejumlah hak lainnya, seperti keringanan penjatuhan pidana; pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” jelasnya.
Edwin menambahkan, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, satu-satunya Undang-undang yang mengatur perihal saksi pelaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Merujuk pada Pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum guna dimuat dalam tuntutan kepada hakim. Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2).
"Diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali
Edwin menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjadikan peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Artinya, seluruh institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan,” beber dia.
Dengan demikian, Edwin berharap agar koordinasi antara penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Sebab, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI