Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, penetapan status justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya seharusnya merujuk pada aturan yang tepat. Selain untuk kepentingan pengungkapan perkara, hal itu dilakukan untuk meminimalisir membuka celah hukum di kemudian hari.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam merespons Kejaksaan Agung RI yang mendapat permohonan JC dari tersangka kasus korupsi Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Kata dia, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Merujuk pada rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK. Hal-hal tersebut adalah yang berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.
Edwin menjelaskan, negara sudah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.
“Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-undang juga memberikan sejumlah hak lainnya, seperti keringanan penjatuhan pidana; pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” jelasnya.
Edwin menambahkan, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, satu-satunya Undang-undang yang mengatur perihal saksi pelaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Merujuk pada Pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum guna dimuat dalam tuntutan kepada hakim. Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2).
"Diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali
Edwin menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjadikan peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Artinya, seluruh institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan,” beber dia.
Dengan demikian, Edwin berharap agar koordinasi antara penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Sebab, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB