Suara.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000. Penyerahan kompensasi pun masih akan dilakukan bagi para korban lainnya yang mengajukan permohonan.
Penyerahan kompensasi itu dilakukan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/02/2021).
Turut hadir dalam acara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan korban yang menerima kompensasi pada kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.
Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara.
Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.
Sementara pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban bom bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.
"Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (5/2/2021).
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban sudah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincuan Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juga untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.
Baca Juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai
Hasto menjelaskan bahwa penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undan-undang Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.
Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.
Oleh karena itu, ia mengimbau untuk masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048."
Berita Terkait
-
36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi
-
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri
-
LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai
-
LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua
-
Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!