Suara.com - Eks narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menjadi korban kriminalisasi. Ia menceritakan sistem peradilan bagi masyarakat bawah. Bahkan ada temannya yang tidak pernah mengetahui vonis apa yang diberikan majelis hakim karena suara hakim tidak terdengar sama sekali.
Dian harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, Jawa Timur pada 2018. Padahal ia merasa tidak melakukan perusakan ketika hendak mengecek adanya dugaan pengeringan waduk oleh perusahaan tersebut.
Ada sejumlah warga yang dipanggil kepolisian. Namun hanya Dian dan temannya, Darno yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya apa yang dialaminya menjadi bukti kriminalisasi karena ada kesan dipaksakan untuk dijatuhi vonis hukuman penjara.
"Setelah jadi tersangka kami dituduh melakukan perusakan, yang jadi catatan saya datang itu warga sudah ada di dalam kawasan Waduk. Berarti otomatis duluan warga, teman-teman yang lain daripada saya, kok saya yang malah jadi tersangka," kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa (9/2/2021).
Dalam perjalanan kasusnya, Dian sama sekali tidak diberitahu soal jadwal sidang yang harus dihadirinya. Ia hanya akan dipanggil kalau waktu sidang akan tiba.
Dalam sidang perdana, ia datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sesampainya di sana, ia kebingungan mencari pengacaranya yang tidak terlihat.
Sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara. Dian mengungkapkan selama sidang itu, tidak ada satupun dari saksi yang hadir membenarkan kalau dirinya dan Darno melakukan perusakan.
"Semua saksi mengatakan tidak tahu dan ini memang jelas kalau kasus kriminalisasi. Yang kami alami sudah diatur sehingga memang sangat dipaksakan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng
Lebih lanjut, Dian juga sempat menceritakan bagaimana rekan-rekannya yang lain menjalankan proses persidangan. Kebanyakan dari mereka menjalani proses persidangan kilat.
Bahkan menurutnya ada putusan vonis yang tidak terdengar sama sekali, sehingga temannya pun tidak tahu apa hukuman yang harus diterimanya.
"Jadi cepat sekali, bahkan tidak sampai satu menit satu persidangan. Kemudian ada teman saya yang satu blok itu divonis itu sampai tidak kedengaran. Jadi habis vonis itu tok, tok, tok, dia tolah toleh begitu, nggak tahu dia divonis," tuturnya.
Menurut Dian kondisi persidangan itu seperti dagelan di mana ada orang-orang yang tengah mencari keadilan, tetapi justru dipermainkan oleh para penegak hukum.
"Orang yang melakukan mencari keadilan meskipun mereka melakukan tindak pidana maupun narkoba tetap proses pengadilannya tidak harus seperti itu seharusnya. Seharusnya kan yang fair, tidak seperti persidangan tidak sampai satu menit kan sangat kasihan mereka. Jadi mereka ya sudah menerima saja," katanya.
Korban Kriminalisasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri