Suara.com - Eks narapidana Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng Surabaya, Dian Purnomo menjadi korban kriminalisasi. Ia menceritakan sistem peradilan bagi masyarakat bawah. Bahkan ada temannya yang tidak pernah mengetahui vonis apa yang diberikan majelis hakim karena suara hakim tidak terdengar sama sekali.
Dian harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan 15 hari karena dinyatakan bersalah atas perusakan aset milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat, Jawa Timur pada 2018. Padahal ia merasa tidak melakukan perusakan ketika hendak mengecek adanya dugaan pengeringan waduk oleh perusahaan tersebut.
Ada sejumlah warga yang dipanggil kepolisian. Namun hanya Dian dan temannya, Darno yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya apa yang dialaminya menjadi bukti kriminalisasi karena ada kesan dipaksakan untuk dijatuhi vonis hukuman penjara.
"Setelah jadi tersangka kami dituduh melakukan perusakan, yang jadi catatan saya datang itu warga sudah ada di dalam kawasan Waduk. Berarti otomatis duluan warga, teman-teman yang lain daripada saya, kok saya yang malah jadi tersangka," kata Dian dalam sebuah diskusi yang digelar YLBHI secara daring, Selasa (9/2/2021).
Dalam perjalanan kasusnya, Dian sama sekali tidak diberitahu soal jadwal sidang yang harus dihadirinya. Ia hanya akan dipanggil kalau waktu sidang akan tiba.
Dalam sidang perdana, ia datang ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sesampainya di sana, ia kebingungan mencari pengacaranya yang tidak terlihat.
Sidang pembacaan dakwaan pun dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara. Dian mengungkapkan selama sidang itu, tidak ada satupun dari saksi yang hadir membenarkan kalau dirinya dan Darno melakukan perusakan.
"Semua saksi mengatakan tidak tahu dan ini memang jelas kalau kasus kriminalisasi. Yang kami alami sudah diatur sehingga memang sangat dipaksakan," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng
Lebih lanjut, Dian juga sempat menceritakan bagaimana rekan-rekannya yang lain menjalankan proses persidangan. Kebanyakan dari mereka menjalani proses persidangan kilat.
Bahkan menurutnya ada putusan vonis yang tidak terdengar sama sekali, sehingga temannya pun tidak tahu apa hukuman yang harus diterimanya.
"Jadi cepat sekali, bahkan tidak sampai satu menit satu persidangan. Kemudian ada teman saya yang satu blok itu divonis itu sampai tidak kedengaran. Jadi habis vonis itu tok, tok, tok, dia tolah toleh begitu, nggak tahu dia divonis," tuturnya.
Menurut Dian kondisi persidangan itu seperti dagelan di mana ada orang-orang yang tengah mencari keadilan, tetapi justru dipermainkan oleh para penegak hukum.
"Orang yang melakukan mencari keadilan meskipun mereka melakukan tindak pidana maupun narkoba tetap proses pengadilannya tidak harus seperti itu seharusnya. Seharusnya kan yang fair, tidak seperti persidangan tidak sampai satu menit kan sangat kasihan mereka. Jadi mereka ya sudah menerima saja," katanya.
Korban Kriminalisasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran