Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang menetapkan tiga wartawan gadungan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2/2021).
Dia menjelaskan, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan atas ketiganya dan sudah dua malam menginap di sel Mapolres Sintang.
Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman, katanya.
"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal pada Jumat (5/2) sekitar pukul 21.45 WIB, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.
"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.
Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.
Baca Juga: Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang. "Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan, katanya.
Berita Terkait
-
Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
-
Iwan Tipu Habis-habisan Sri, Korban Disuruh Bugil Depan HP Lalu Diperas
-
Wartawan Gadungan Peras Pengelola SPBU di Sintang Dikecam Ramai-ramai
-
Jokowi: Vaksinasi Covid 19 untuk Wartawan, Akhir Februari Ini
-
Bebaskan PPh Jurnalis, Jokowi: Pajak Dibayar Pemerintah hingga Juni
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih