KIP Kuliah 2021, Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 (laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Selain itu calon peserta juga diwajibkan untuk memiliki email aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP kuliah berhasil melakukan validasi persyaratan di atas.
Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
- Calon peserta melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan email aktif
- Validasi NIK, NISN dan NPSN dan kelayakan mendapat KIP Kuliah
- Jika validasi berhasil, sistem KIP akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa memasuki SIM KIP Perkuliahan dengan memasukkan nomor registrasi dan kode aksesnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Perkuliahan dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN / SBMPTN / SNMPN / SBMPN / Mandiri)
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran SIM KIP Kuliah sesuai jalur yang dipilih
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang lolos seleksi di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan tinggi sebelum dicalonkan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Bagi yang berminat ikut program tersebut segera buka link pendaftaran KIP Kuliah 2021 yang sudah tersedia di atas. Semoga sukses dan menjadi mahasiswa yang berprestasi.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja