Suara.com - Terbaru, Program bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk calon mahasiswa tahun ajaran 2021/2022 sudah dibuka. Program ini sendiri nantinya akan memberikan berbagai keringanan dan bantuan secara finansial pada calon mahasiswa yang sudah terdaftar. Lalu bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2021?
Untuk Anda yang memiliki kerabat atau orang terdekat yang akan menjalani proses perkuliahan, dan kebetulan kurang beruntung secara finansial, program ini akan sangat berguna. Anda bisa lihat sedikit penjelasan mengenai cara daftar KIP Kuliah 2021, bantuan yang didapatkan, dan syarat lengkapnya di sini.
Cara Daftar KIP Kuliah 2021
Untuk mendapatkan bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 ini, Anda pertama harus memiliki akun dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cara daftarnya cukup mudah. Anda bisa masuk ke laman KIP Kuliah pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Di situs ini, calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mencantumkan berkas yang diperlukan, atau didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi yang telah menerimanya.
- Lakukan Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah, melalui situs yang disebutkan tadi (atau dengan aplikasi).
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang dimiliki. Sistem KIP Kuliah yang ada akan melakukan validasi data yang dimasukkan sekaligus memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
- Jika proses validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.
- Calon penerima kemudian masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang sudah dimiliki. Setelah selesai, pilih proses seleksi yang akan diikuti untuk masuk ke perguruan tinggi.
- Setelah nantinya dinyatakan diterima di perguruan tinggi, maka calon penerima bantuan dapat melakukan verifikasi di perguruan tinggi tersebut.
Apa Saja Syarat KIP Kuliah 2021
Nah, setelah mengetahui prosedur dan cara daftar KIP Kuliah 2021, maka Anda juga wajib memahami syarat yang harus dipenuhi untuk calon penerima bantuan.
- Pertama, calon penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya.
- Kedua, memiliki potensi akademik yang cukup baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi (didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah). Keterbatasan ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan KIP, berkas peserta Program Keluarga Harapan, dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Ketiga, Lulus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dan sudah diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi yang sudah ditentukan (akreditasi A dan B, untuk akreditasi C akan dilakukan pertimbangan lebih lanjut).
Manfaat Penerima Bantuan KIP Kuliah 2021
Sederet bantuan sosial akan didapatkan oleh penerima bantuan dengan tujuan melancarkan proses perkuliahan dan urusan pembiayaan. Beberapa diantara bantuan yang akan diberikan adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (dengan UTBK atau metode lain yang diusulkan oleh penyelenggara penerimaan mahasiswa baru) bagi siswa yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Baca Juga: Syarat Penerima KIP Kuliah 2021 untuk Calon Mahasiswa
Selanjutnya, adalah pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan secara langsung ke perguruan tinggi oleh negara/lembaga terkait.
Kemudian terakhir adalah bantuan biaya hidup untuk mahasiswa penerima bantuan. Perhitungan biaya hidup sendiri akan dipertimbangkan oleh Puslapdik setempat dengan acuan besaran indeks harga lokal.
Sedikit informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah 2021, syarat yang diperlukan, serta bentuk bantuan yang diberikan tersebut semoga dapat menjadi informasi yang berguna. Manfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk mengenyam bangku perkuliahan, dan wujudkan cita-cita yang diimpikan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja