Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan belum ada agenda pengambilan keputusan secara resmi di Komisi II terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Tanggapan Mardani tersebut menyusul pengakuan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan Komisi II sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Mardani pernyataan Doli tidak berdasar. Di mana, tidak semua fraksi di Komisi II ternyata menolak membahas revisi UU Pemilu. Fraksi PKS, kata Mardani, tetap pada pendirian awal menginginkan pembahasan dilanjut.
"Ini pernyataan yang tidak berdasar. PKS tetap istiqomah ingin melanjutkan pembahasan RUU Pemilu karena banyak hal yang harus diperbaiki. Penyatuan Pilkada di 2024 sangat berpotensi menurunkan kualitas Pemilu dan kejadian korban jiwa spt di 2019 dapat terulang," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan kalaupun pembahasan tidak dilanjutkan maka keputusan tersebut harus dilakukan secara formal. Namun, sejauh ini belum ada agenda pengambilan keputusan apapun, termasuk sikap fraksi yang disampaikan secara resmi melalui mekanisme formal.
"Kalau dihentikan mesti ada prosesnya. Dan setiap fraksi akan memberikan pendapat. PKS istiqomah lanjut revisi UU Pemilu. Termasuk meng-on kan Pilkada 2022 dan 2023," ujar Mardani.
"Dan melihat mudharatnya disatukan pada 2024, PKS sekali lagi istiqomah melanjutkan pembahasan RUU Pemilu," Mardani menambahkan.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sepakat Tak Bahas Revisi UU Pemilu
Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin berbicara kemungkinan DPR mengedrop revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.
"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list Prolegnas tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Azis mengatakan sejauh ini DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang dikirim melalui surat terjadap revisi UU tentang Pemilu. Setelah itu, mekanisme ditentukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi