Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sebab program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 belum juga disahkan. Salah satunya ialah polemik revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Diketahui revisi UU Pemilu memang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Namun belakangan, dinamika terus muncul baik antara pemerintah yang menolak pembahasan dengan sikap fraksi partai politik di DPR yang berbeda-beda.
"Memang persoalan masalah RUU Pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang, karena hal itu lah maka penentuan prolegnas prioritas belum kita tetapkan. Kita masih aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR," kata Dasco di sela-sela interupsi anggota di dalam rapat paripurna, Rabu (10/2/2021).
Dasco mengatakan karena dinamika yang terus berkembang tersebut maka DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan atau dikeluarkan dari prolegnas prioritas pada masa sidang berikut. Sebab, rapat paripurna kali ini sekaligus menutup masa sidang III menuju masa reses.
"Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan prolegnas prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan oti diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Baca Juga: DPR akan Drop Revisi UU Pemilu jika Fraksi Menolak Dibahas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!