Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sebab program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 belum juga disahkan. Salah satunya ialah polemik revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Diketahui revisi UU Pemilu memang masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. Namun belakangan, dinamika terus muncul baik antara pemerintah yang menolak pembahasan dengan sikap fraksi partai politik di DPR yang berbeda-beda.
"Memang persoalan masalah RUU Pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang, karena hal itu lah maka penentuan prolegnas prioritas belum kita tetapkan. Kita masih aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarparpol di DPR," kata Dasco di sela-sela interupsi anggota di dalam rapat paripurna, Rabu (10/2/2021).
Dasco mengatakan karena dinamika yang terus berkembang tersebut maka DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dilanjutkan atau dikeluarkan dari prolegnas prioritas pada masa sidang berikut. Sebab, rapat paripurna kali ini sekaligus menutup masa sidang III menuju masa reses.
"Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan prolegnas prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Sementara itu terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan oti diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Baca Juga: DPR akan Drop Revisi UU Pemilu jika Fraksi Menolak Dibahas
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia