Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Hal itu diputuskan setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpian dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terkahir-terkahir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Terkait apakah kemudian revisi UU tentang Pemilu akan dikeluarkan atau drop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Doli berujar keputusan ini diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," kata Doli.
Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin berbicara kemungkinan DPR mengedrop revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu didasarkan apabila ke depan mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan.
"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list Prolegnas tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (10/2/2021).
Azis mengatakan sejauh ini DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang dikirim melalui surat terjadap revisi UU tentang Pemilu. Setelah itu, mekanisme ditentukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Tentu mengedrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg. Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Azis.
Baca Juga: DPR akan Drop Revisi UU Pemilu jika Fraksi Menolak Dibahas
Sebelumnya, Prolegnas Prioritas 2021 kemungkinan tidak diketok dalam rapat paripurna terdekat. Sebaliknya, Prolegnas Prioritas disebutkan dibawa untuk diketok lada masa sidamg DPR selanjutnya setelah reses.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 tidak dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini. Ia memastikam tidak ada pembahasan Prolegnas Prioritas di rapat paripurna.
Sebabnya, kata Awiek, masih terjadi dinamika sehingga Prolegnas Priorotas 2021 masih perlu pembahasan lebih lanjut. Dinamika terjadi berkaitan dengan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan revisi UU tentang Pemilu.
"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke Baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Terkait apalah bakal ada perubahan sususan 33 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak, Awiek belum memastikan.
"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalilan ke Baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas," kata Awiek.
Diketahui, berdasarkan agenda rapat paripurna hari ini memang tidak ada pembahasan mengenai Prolegnas Prioritas 2021. Adapun salah satu agendanya ialah pidato dari Ketua DPR Puan Maharani dalam rangka menutup masa pesidangan III tahun 2020-2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri