Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait aksi nekat sekuriti alias petugas keamanan (Satpam) berinisial RH (34) yang menusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat sedang berada di kantornya. Ternyata RH kerap mengancam Gumilar yang disampaikan melalui anak buah korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf.
Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang.
"Sudah timbul amarah pada tanggal 8-nya ya. Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Tak puas mendapatkan jawaban dari bidang kepegawaian, pelaku kemudian meminta untuk bertemu pejabat setempat untuk mencari jawaban pasti soal status pekerjaannya tersebut.
Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf Gumilar. Namun juga merasa tak kunjung dapat jawaban yang memuaskan. Pelaku pun emosi dan terjadi lah penusukan.
"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya.
Korban pun harus menerima luka di bagian pahanya. Selain itu, pelaku juga sempat menusuk sekuriti yang coba menghalangi usaha pelaku untuk kabur.
"Dia enggak secara khusus (menyasar korbannya). Sebenarnya siapa pun yang ditanya yang kemudian tidak sesuai apa yang diinginkan berpotensi jadi korbannya dia," tandasnya.
Baca Juga: Plt Kadisparekraf DKI Ditikam Satpam Kantor, RH Tak Terima Diputus Kontrak
Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ternyata Ini di Balik Benjamin Netanyahu Tolak 15 Poin Perdamaian Gaza dari Donald Trump
-
Kapal dari Teluk Thailand Bawa 1,3 Ton Ketamine, Disembunyikan di Ruang Rahasia ABK
-
Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'
-
JPPI Minta Evaluasi Buku Pelajaran Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis
-
Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra
-
Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les
-
Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez
-
Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City
-
Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?
-
Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern