Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, KSP siap memediasi nasabah PT Jiwasraya dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara/BUMN. KSP akan mengundang Kementerian BUMN untuk penyelesaian dana nasabah korban kasus korupsi Jiwasraya.
"Kalau diperlukan nanti ibu-ibu kami terima di KSP. Selanjutnya kami undang dari BUMN untuk mendiskusikan keluhan semuanya ada dimana atau keluhan dari anggota Jiwasraya ada dimana," ujar Moeldoko dalam dialog dengan masyarakat bertajuk KSP Mendengar melalui daring, Kamis (11/2/2021).
Pernyataan Moeldoko menanggapi permintaan audiensi dari salah satu nasabah kasus korupsi PT Jiwasraya dengan Presiden Joko Widodo. Nasabah menolak tawaran restrukturisasi karena tidak menguntungkan para nasabah.
Mantan Panglima TNI itu menyebut bahwa saat ini masih dalam suasana Covid-19 sehingga ada protokol kesehatan yang ketat dan membatasi audiensi langsung dengan Jokowi. Kendati demikian, kata Moeldoko, persoalan terkait Jiwasraya merupakan kebijakan yang ada di Kementerian BUMN.
"Kebijakan ini ada di Menteri BUMN," tutur dia.
Karena itu, Moeldoko menyatakan KSP siap membantu mediasi dengan Kementerian BUMN dan Jiwasraya.
"Jadi bisa kami mediasi antara ibu (Korban Jiwasraya), jangan semuanya ke presiden karena presiden urusannya begitu banyak," ucap dia.
"Kami membuka diri ada kelanjutan komunikasi. Saya persilahkan bisa datang ke KSP dan akan mengundang dari kementerian BUMN, mari kita ketemu diskusi. Kita akan bagaimana, nanti saya serahkan ke BUMN untuk bisa mengatasi itu," katanya.
Baca Juga: Mirip Punya Moeldoko, Nurhadi Dibelikan Jam Tangan Seharga Rp1,8 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI