Politikus Partai Kebangkitan Bangsa menambahkan deklarasi Perdunu akan menjadi polemik jika tujuannya untuk menjerumuskan masyarakat ke arah yang negatif.
Ia menuturkan dukun bukan sesuatu yang baru di Indonesia tetapi sudah lama.
“Jika persatuan Perdunu itu bertujuan untuk membantu dan melindungi masyarakat kenapa tidak? Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan dan menjadi polemik, dari dulu juga dukun sudah ada kan tidak semuanya berbuat jahat, untuk itu jangan menganggap perdukunan sebagai syirik dan perbuatan jahat,” kata Marwan.
Beri edukasi
Persatuan dukun tujuannya menjadi wadah bagi para ahli spiritual Nusantara untuk mengembangkan profesi sekaligus memperbaiki stigmatisasi negatif tentang dukun.
"Jadi Perdunu ini berdiri untuk memberikan edukasi dan meluruskan apa yang menjadi persoalan di masyarakat khususnya tentang santet dan profesi dukun agar tidak salah kaprah," kata Gus Fatah.
Perdunu bukanlah kumpulan dukun yang bisa diajak untuk menyakiti orang lain, melainkan untuk menawarkan solusi di tengah masyarakat dalam menghadapi permasalahan tak kasat mata.
"Untuk spesifikasi dukun ini kan banyak. Ada yang menangani pengobatan non medis, penglaris usaha, mencari hari baik (nogo dino) dan pengobatan lain sesuai dengan bidang keilmuan yang diemban," ujar Gus Fatah yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Huda, Blimbingsari, Tegalsari.
Sekretaris Umum Perdunu Ali Nur Fatoni mengatakan selama ini dukun dibutuhkan oleh masyarakat, namun justru disembunyikan karena persoalan stigmatisasi negatif tadi.
Baca Juga: Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet
"Dengan adanya Perdunu ini maka harapan kami tidak ada lagi dukun yang abal-abal. Ke depan Perdunu akan punya badan hukum karena berbentuk yayasan," kata Toni.
Dewan Pembina Perdunu Gus Hadi berharap organisasi ini bisa menjadi pelurus tauhid para ahli spiritual Nusantara sehingga bisa menuju kepada jalan yang benar.
"Semoga ini menjadi sarana dakwah untuk kita bisa syiar agama," kata Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Berita Terkait
-
Sinopsis Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T, Aksi Kocak dengan Bumbu Horor
-
Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T Hadirkan Komedian Lintas Generasi, King Aloy hingga Andre Taulany
-
Luna Maya Beberkan Tantangan Berat saat Perankan Suzzanna Ketiga Kalinya
-
Terlibat di Film Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T, King Aloy Dikerjain Hesti Purwadinata
-
Fakta Menarik Comic 8 Revolution: Santet K4bin3T, Siap Tayang Natal 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!