Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut pelaku pembuatan wedding organizer Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak. Meski kontennya di media sosial sudah hilang, namun keberadaannya sempat membuat masyarakat resah.
"Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut siapa dibalik wedding organizer tersebut dan menindak oknum tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam diskusi Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Femmy menjelaskan bahwa konten-konten promosi pernikahan anak Aisha Weddings tidak membuat nyaman masyarakat karena jelas tidak bisa mendidik. Pasalnya, mereka mempromosikan pernikahan dengan anak usia minimal 12 hingga 21 tahun.
Ia membayangkan kalau ke depannya akan ada promosi-promosi serupa. Karena itu Femmy sangat khawatir apabila promosi Aisha Weddings menjadi momen bagi pihak yang hendak menyebarkan pernikahan siri dan semacamnya.
"Hestek yang sangat melukai perempuan, ajakan untuk apa mau berpolihami, mau dipoligami. Sangat tidak mengenakan, sangat membuat tidak nyaman," tuturnya.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk bisa menjaga anak-anak dari pernikahan usia dini serta memberikan hak-hak mereka. Dari sisi pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi terkait peraturan perundang-undangan terkait batas usia anak untuk menjamin hak-haknya.
"Kemudian perlu dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan perkawinan usia anak."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar