Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan belum ada bukti apapun soal laporan dugaan radikalisme yang diajukan oleh Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) dengan terlapor dosen Dosen UIN Syarif Hidayatullah. KASN meneruskan laporan itu hanya sebagai bentuk mekanisme dari pelayanan masyarakat.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya meneruskan laporan tersebut kepada Satgas Radikalisme dan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menegaskan bahwa KASN tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait pelaporan tersebut.
"Tetapi tidak ada pernyataan apapun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
"Kami tidak memberikan rekomendasi apapun dan hanya meneruskan laporan GAR ITB, sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang kami lakukan," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan kalau pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah kepada dugaan Din menganut paham radikalisme.
"Belum ada bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Din dilaporkan GAR ITB kepada KASN selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah pada Oktober 2020. Menurut organisasi yang berisikan alumni ITB tersebut, Din telah melanggar sejumlah ketentuan mengenai kewajiban ASN.
Adapun pasal-pasal yang dianggap GAR-ITB dilanggar Din ialah Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 10 huruf c, Pasal 11 huruf c, Pasal 23 huruf a dan huruf b, serta Pasal 66 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian Pasal 40 dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 3 angka 3 dan angka 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: JK : Kalau Tidak Ada Jalan Alternatif, Indonesia Ini Akan Jadi Otoriter
Berita Terkait
-
JK : Kalau Tidak Ada Jalan Alternatif, Indonesia Ini Akan Jadi Otoriter
-
Din Syamsuddin Dituding Radikal, MUI: Tuduhan Keji dan Kebodohan
-
Tanggapan Din Syamsuddin Usai Dilaporkan dan Dituduh Radikal
-
Tanda Tangan Tolak Din Syamsuddin sebagai Radikal Tembus Belasan Ribu
-
Tolak Din Syamsuddin Disebut Radikal, MUI: Ini Tuduhan dan Fitnah Keji
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan