Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Negara berharap pasal-pasal karet yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian minta dihapus.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi seperti dikutip Suara.com.
Terkait rencana revisi tersebut, Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan terkait pelanggaran Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta jajaran Polri harus berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Instruksi kepada Polri tersebut karena Jokowi melihat akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi terkait UU ITE.
"Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka
Jokowi menyebut UU ITE mempunyai semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Karena itu implementasi UU ITE kata Jokowi tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Namun implementasi UU ITE tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok