Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar DPR merevisi Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Negara berharap pasal-pasal karet yang berbuntut saling lapor ke aparat kepolisian minta dihapus.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagram pribadinya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).
"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan," kata Jokowi seperti dikutip Suara.com.
Terkait rencana revisi tersebut, Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan terkait pelanggaran Undang Undang Informasi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta jajaran Polri harus berhati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-Pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Instruksi kepada Polri tersebut karena Jokowi melihat akhir-akhir ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi terkait UU ITE.
"Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: PKS: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jadi Move Politik Kosong Jokowi Belaka
Jokowi menyebut UU ITE mempunyai semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Karena itu implementasi UU ITE kata Jokowi tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih sehat beretika dan produktif. Namun implementasi UU ITE tidak boleh sampai menimbulkan rasa ketidakadilan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
DPR Minta Evaluasi LPDP, Usai Dwi Sasetyaningtyas Viral Ogah Anaknya Jadi WNI
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA