Suara.com - Tim Pengacara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan, sepatutnya semua pihak mengetahui kliennya sudah dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ancaman pidana pasal suap undang-undang Tipikor.
Maka itu, kata Soesilo, terkait adanya wacana kliennya layak dapat dituntut hukuman mati, sangat jauh dari pasal yang kini telah diberikan penyidik KPK kepada Edhy.
Soesilo menyebut, bahwa kliennya menerima suap dari pihak eksportir untuk tujuan agar mereka dapat mengikuti izin ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Apalagi, Soesilo menyebut dugaan yang kini disangkakan kepada kliennya bahwa uang dari pihak eksportir untuk membeli sejumlah barang mewah.
Maka itu, Soesilo menegaskan sangat jauh pasal suap yang kini dijerat terhadap kliennya hingga harus dapat dituntut hukuman mati. Menurut dia, bila kliennya dituntut hukuman mati perlu adanya bukti salah satunya mengenai kerugian keuangan negara.
"Pak EP (Edhy Prbowo) disangka melakukan dugaan tindak pidana suap dari swasta dan hasil dari suap itu dibelikan berbagai macam keperluan untuk pak EP (dugaan)," kata Soesilo kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
"Sehingga tidak ada kerugian keuangan negara di sini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor. Ancaman pidana pasal suap tidak ada kaitannya dengan hukuman mati yang merugikan keuangan negara," imbuhnya
Menurut Soesilo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelum mengeluarkan pernyataan mengenai kliennya layak dituntut hukuman mati, sepatutnya terlebih dahulu melihat sangkaan pasal yang sudah ditetapkan oleh penyidik KPK kepada Edhy.
Soesilo pun meyakini bahwa penyidik KPK sangat profesional dan teliti dalam mengurus setiap pasal yang akan diberikan dalam proses penyidikan terhadap sejumlah pihak yang dijerat korupsi.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo
"Sangat bijak lah, kalau siapapun, untuk menyerahkan persoalan itu ke lembaga yNg saya tahu sangat kredibel dan penyidiknya profesional yaitu KPK saja. Kita menunggu saja. Penjatuhan hukuman mati itu banyak kriterianya yang sekarang ini masih pro dan kontra," kata Soesilo.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPK Dukung Usulan Tuntutan Mati Bagi Juliari dan Edhy Prabowo
-
KPK Dalami Sewa Apartemen Oleh Sespri Edhy Prabowo dari Duit Korupsi
-
Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X
-
Astaga, Istri Edhy Prabowo Belum Bayar Utang Belanja Barang Mewah ke Staf
-
Saksi Sebut Istri Edhy Prabowo Masih Punya Utang Belanja Barang Mewah di AS
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS