Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menegaskan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 tetap diperlakukan.
“Bagi yang menolak sesuai ketentuan peraturan dan perda DKI Jakarta diberikan sanksi denda Rp 5 juta,” tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2021).
Namun Riza menjelaskan, sebelum sanksi yang diberikan, pihaknya lebih dahulu melakukan pendekatan lewat persuasi dan edukasi, dengan memanggil calon penerima vaksin.
“Kalau memang setelah sedemikian upaya yang dilakukan masih ngeyel, tidak ada kesadaran, ya tentu kita harus beri sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, orang nomor dua di DKI Jakarta ini tetap berharap warga Ibu Kota bersedia untuk divaksinasi Covid-19.
“Mudah-mudahan, tidak langsung dipidana dan diberi sanksi, kita harus cari tahu dulu alasan kenapa menolak,” kata Riza.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2021). Namun, jelang pelaksaanannya, masih ada sejumlah pedagang yang menolak vaksin.
Seperti salah satunya pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, berinisial R mengaku takut untuk disuntik vaksin.
“Memang tidak, (alasannya) takut gitu,” kata R kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Sebut Vaksinasi Bagi yang Mau Saja, Anies: Wong Jumlahnya Terbatas
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, sebelumnya mengatakan, pedagang termasuk dalam kelompok profesi yang sangat rawan terpapar covid-19 dalam kegiatan sehari-hari di pasar, sehingga harus segera divaksin.
“Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yaitu di Pasar tanah abang pada hari Rabu 17 Februari 2021,” kata Maxi dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre