Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menegaskan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 tetap diperlakukan.
“Bagi yang menolak sesuai ketentuan peraturan dan perda DKI Jakarta diberikan sanksi denda Rp 5 juta,” tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2021).
Namun Riza menjelaskan, sebelum sanksi yang diberikan, pihaknya lebih dahulu melakukan pendekatan lewat persuasi dan edukasi, dengan memanggil calon penerima vaksin.
“Kalau memang setelah sedemikian upaya yang dilakukan masih ngeyel, tidak ada kesadaran, ya tentu kita harus beri sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, orang nomor dua di DKI Jakarta ini tetap berharap warga Ibu Kota bersedia untuk divaksinasi Covid-19.
“Mudah-mudahan, tidak langsung dipidana dan diberi sanksi, kita harus cari tahu dulu alasan kenapa menolak,” kata Riza.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2021). Namun, jelang pelaksaanannya, masih ada sejumlah pedagang yang menolak vaksin.
Seperti salah satunya pedagang di Blok A Pasar Tanah Abang, berinisial R mengaku takut untuk disuntik vaksin.
“Memang tidak, (alasannya) takut gitu,” kata R kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Sebut Vaksinasi Bagi yang Mau Saja, Anies: Wong Jumlahnya Terbatas
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, sebelumnya mengatakan, pedagang termasuk dalam kelompok profesi yang sangat rawan terpapar covid-19 dalam kegiatan sehari-hari di pasar, sehingga harus segera divaksin.
“Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yaitu di Pasar tanah abang pada hari Rabu 17 Februari 2021,” kata Maxi dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial