Suara.com - Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Dr. Lia Gardenia Partakusuma meminta masyarakat untuk bijak dalam mengelola limbah masker agar tidak mencemari lingkungan.
Lia menjelaskan masker medis sekali pakai wajib dibuang dengan cara merusak masker, memotong talinya dan membuangnya di tempat sampah khusus limbah medis, dan cuci tangan pakai sabun setelahnya.
"Kita disinfektan atau rendam di detergen dulu maskernya, lalu digunting, rusak termasuk talinya, karena tali kita lihat ada burung tersangkut dan segala macam, kalau maskernya sendiri itu supaya kita tidak ada oknum yang bisa menyalahgunakan masker tersebut untuk dijual lagi," kata Lia dalam diskusi Satgas Covid-19, Jumat (19/2/2021).
Khusus untuk pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri, Lia menyebut sampah medis bisa dikumpulkan dan diserahkan kepada petugas kesehatan yang mengontrol agar pengelolaan limbah medis bisa sesuai standar.
"Kalau (pasien) terinfeksi, (masker bekas) dikumpulkan di tempat sampah khusus, nanti akan diangkut sehingga dikelola sebagai limbah medis. Akan ada pihak ketiga atau puskesmas yang mengelolanya," jelasnya.
Sementara untuk masker kain, Lia mengimbau agar segera diganti baru jika sudah dicuci-pakai selama satu bulan.
"Kalau masker kain bisa dicuci saja tapi ini jangan lebih dari satu bulan kita pakai terus karena biasanya sudah mulai renggang, sehingga partikelnya mudah masuk," tutupnya.
Sebelumnya, Satgas juga menyarankan tidak memakai masker medis secara dobel sebab tidak akan berpengaruh meningkatkan proteksi diri dari virus.
Masker KN95 juga jangan didobel dengan masker lain, masker KN95 baiknya digunakan sendiri dan tidak dilapisi dengan masker apapun baik sebagai lapisan pertama maupun kedua.
Baca Juga: Satgas: Virus Covid-19 Bisa Bertahan Hidup Lama di Benda Mati hingga Tinja
Kombinasi masker untuk meningkatkan proteksi diri dapat dilakukan jika menggunakan masker medis lalu didobel dengan masker kain.
Berita Terkait
-
3 Jenis Masker untuk Melindungi Diri dari Polusi dan Kuman
-
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
-
Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat
-
Pandemi Covid-19 Terkendali, PB IDI Wanti-wanti Masyarakat: Jangan Terlalu Euforia
-
Satgas Covid-19: Lebih dari 61 Juta Jiwa Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!