Suara.com - Seorang selebgram asal Nigeria disebut Amerika Serikat membantu peretas dari Korea Utara untuk mencuri uang dari Bank Malta.
Menyadur The Straits Times, Minggu (21/2/2021) Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyebut Ramon Olorunwa Abbas memainkan peran pendukung dalam penipuan dunia maya yang dilakukan oleh tiga pria dari Korea Utara yang dituduh memeras lebih dari 1,3 miliar dolar (Rp 18,3 triliun) uang tunai dan mata uang kripto.
Abbas saat ini memiliki 2,5 juta pengikut di Instagram, di mana ia secara teratur memposting foto-foto berpose dengan mobil mewah atau menaiki jet pribadi.
Pria yang secara luas dikenal sebagai "Hushpuppi" tersebut saat ini sedang ditahan di Amerika Serikat sambil menunggu persidangan.
Operator negara Korea Utara "adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata John Demers, kepala Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman, setelah membuka segel dakwaan terhadap Jon Chang Hyok, Kim Il dan Park Jin Hyok.
Trio dan warga Korea Utara tak dikenal lainnya terlibat dalam peretasan Sony Pictures Entertainment pada tahun 2014 dan percobaan pencurian hampir 1 miliar (Rp 14 triliun) dolar dari bank sentral Bangladesh pada tahun 2016, menurut pemerintah AS.
Baru-baru ini, kelompok tersebut berfokus pada pencurian cryptocurrency, menurut jaksa.
Para peretas diduga meminta Abbas "untuk mencuci dana dari perampokan dunia maya yang dilakukan Korea Utara" dari bank Malta pada Februari 2019.
Pria asal Nigeria tersebut bekerja dengan seorang Kanada bernama Ghaleb Alaumary, yang oleh pejabat AS dituduh mengatur kelompok untuk mencuci jutaan dolar yang dicuri dengan meretas mesin teller otomatis, termasuk dari BankIslami di Pakistan dan bank di India, menurut Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Ikut Viral, Ini 5 Gaya Outfit Selebgram yang Disebut Mirip Nissa Sabyan
Alaumary (37) mulai bekerja sama dengan otoritas AS pada Oktober 2019 dan diam-diam menandatangani perjanjian pembelaan November lalu, menurut dokumen pengadilan yang dibuka di Los Angeles pada 17 Februari.
Abbas diekstradisi pada Juli dari Dubai ke AS di mana dia menghadapi tuduhan kriminal karena diduga bersekongkol untuk mencuci ratusan juta dolar dari penipuan "kompromi email bisnis" dan penipuan lainnya.
Gal Pissetzky, mantan pengacara Abbas, mengatakan kepada majalah Forbes pada Juli 2020 bahwa dia "sama sekali tidak bersalah" atas tuduhan itu dan tidak terlibat dalam penipuan apa pun.
Pissetzky dan pengacara Abbas lainnya mundur sebagai pembela pada Januari.
Nigeria adalah bagian dari kelompok yang diduga menipu paralegal di sebuah firma hukum AS agar mengirim mereka hampir 923.000 dolar (Rp 13 miliar) pada Oktober 2019, menurut otoritas AS.
Dia dan rekannya juga dituduh merencanakan untuk mencuri 100 juta pound (Rp 1,9 triliun) dari klub sepak bola yang tidak disebutkan namanya di Liga Primer Inggris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut