Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan konsep baru untuk mencegah penularan virus corona. Yakni Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level Rumah Tangga dalam rangka mendukung suksesnya program PPKM Mikro di sebagian daerah Jawa-Bali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menjelaskan konsep PPKM Rumah Tangga digunakan untuk memetakan kondisi kesehatan setiap anggota keluarga dalam satu rumah.
"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex dalam diskusi virtual Satgas Covid-19, Senin (22/2/2021).
Alex menjelaskan nantinya anggota keluarga yang terpapar Covid-19 akan segera diklasifikasikan kembali, jika ada kelompok rentan di dalam rumah tersebut maka pasien tersebut akan dijemput untuk diisolasi di tempat karantina terpusat.
Namun jika tidak ada kelompok rentan dan kondisi rumah memungkinkan isolasi mandiri maka cukup isolasi di rumah.
"Jangan sampai nanti orang yang konfirmasi positif tanpa gejala bersama kelompok rentan, nanti yang sakit benaran kelompok rentannya," jelasnya.
Menurutnya, penerapan isolasi semacam ini akan lebih efisien dilakukan ketimbang menutup satu wilayah padahal yang positif hanya satu orang.
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi satu rumah tangga itu semua langsung berdiam di situ tanpa memperhatikan kelompok rentan dan komorbid," ucapnya.
Meski begitu, sesuai dengan aturan PPKM Mikro, jika 1-6 rumah di lingkungan terkonfirmasi positif Covid-19 maka masuk zona kuning, 6-10 rumah masuk zona oranye, dan lebih dari 10 rumah masuk zona merah.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Tiap Rumah Punya Tempat Sampah Khusus Masker, Kenapa?
Zonasi ini akan menentukan pengentatan yang dipantau oleh petugas posko desa bersama tim tracing dari Puskesmas dan TNI-Polri yang mengawasi.
Berita Terkait
-
Jaga Kesterilan Pakaian, Satgas Covid-19 Tak Anjurkan Pemakaian Tali Masker
-
Satgas Covid-19 Minta Tiap Rumah Punya Tempat Sampah Khusus Masker, Kenapa?
-
PPKM Masih Dilanggar, Satgas Covid-19 Sleman Tegur Kafe hingga Warmindo
-
Videografis: Kenali Ciri-ciri Sistem Kekebalan Tubuh Melemah
-
SuaraLive!: Strategi Bank di Era Digital
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar