Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan konsep baru untuk mencegah penularan virus corona. Yakni Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level Rumah Tangga dalam rangka mendukung suksesnya program PPKM Mikro di sebagian daerah Jawa-Bali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menjelaskan konsep PPKM Rumah Tangga digunakan untuk memetakan kondisi kesehatan setiap anggota keluarga dalam satu rumah.
"PPKM itu akan ada bentuk yang lebih kecil lagi, yaitu disebut PPKM level rumah tangga, jadi rumah tangga itu akan dikelola lebih baik, akan menemukan suspeknya siapa, dan siapa yang bergejala," kata Alex dalam diskusi virtual Satgas Covid-19, Senin (22/2/2021).
Alex menjelaskan nantinya anggota keluarga yang terpapar Covid-19 akan segera diklasifikasikan kembali, jika ada kelompok rentan di dalam rumah tersebut maka pasien tersebut akan dijemput untuk diisolasi di tempat karantina terpusat.
Namun jika tidak ada kelompok rentan dan kondisi rumah memungkinkan isolasi mandiri maka cukup isolasi di rumah.
"Jangan sampai nanti orang yang konfirmasi positif tanpa gejala bersama kelompok rentan, nanti yang sakit benaran kelompok rentannya," jelasnya.
Menurutnya, penerapan isolasi semacam ini akan lebih efisien dilakukan ketimbang menutup satu wilayah padahal yang positif hanya satu orang.
"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi satu rumah tangga itu semua langsung berdiam di situ tanpa memperhatikan kelompok rentan dan komorbid," ucapnya.
Meski begitu, sesuai dengan aturan PPKM Mikro, jika 1-6 rumah di lingkungan terkonfirmasi positif Covid-19 maka masuk zona kuning, 6-10 rumah masuk zona oranye, dan lebih dari 10 rumah masuk zona merah.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Tiap Rumah Punya Tempat Sampah Khusus Masker, Kenapa?
Zonasi ini akan menentukan pengentatan yang dipantau oleh petugas posko desa bersama tim tracing dari Puskesmas dan TNI-Polri yang mengawasi.
Berita Terkait
-
Jaga Kesterilan Pakaian, Satgas Covid-19 Tak Anjurkan Pemakaian Tali Masker
-
Satgas Covid-19 Minta Tiap Rumah Punya Tempat Sampah Khusus Masker, Kenapa?
-
PPKM Masih Dilanggar, Satgas Covid-19 Sleman Tegur Kafe hingga Warmindo
-
Videografis: Kenali Ciri-ciri Sistem Kekebalan Tubuh Melemah
-
SuaraLive!: Strategi Bank di Era Digital
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta