Suara.com - Polisi menyebut dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y di klinik ilegal Zevmine Skin Care, Ciracas, Jakarta Timur mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah perbulan. Keuntungan itu dia peroleh dari ratusan pasien setiap bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa beberapa tindakan medis yang ditawarkan oleh Y terhadap pasiennya, yakni suntik botox, suntik filler hingga tanam benang. Tarif yang dia pasang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.
"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Sebelum masa pendemi Covid-19, Y yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran kecantikan itu mampu melayani 100 pasien setiap bulan. Sedangkan, di saat pandemi Covid-19 rata-rata berkisar 30 pasien.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," terangnya.
Beberapa pasien yang menggunakan jasa Y ternyata tidak hanya masyarakat biasa. Sejumlah artis bahkan pernah menggunakan jasa dokter kecantikan palsu tersebut.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Y pada 14 Februari pekan lalu. Dokter palsu itu merupakan mantan perawat di sebuah klinik kecantikan.
Namun, kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Dia melakukan tindakan medis kecantikan selama empat tahun terakhir di klinik ilegal Zevmine Skin Care miliknya.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua mantan pasien Y. Mereka menjadi korban malpraktik Y hingga mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir.
Atas perbuatannya, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan