Suara.com - Polisi menyebut dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y di klinik ilegal Zevmine Skin Care, Ciracas, Jakarta Timur mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah perbulan. Keuntungan itu dia peroleh dari ratusan pasien setiap bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa beberapa tindakan medis yang ditawarkan oleh Y terhadap pasiennya, yakni suntik botox, suntik filler hingga tanam benang. Tarif yang dia pasang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.
"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Sebelum masa pendemi Covid-19, Y yang tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran kecantikan itu mampu melayani 100 pasien setiap bulan. Sedangkan, di saat pandemi Covid-19 rata-rata berkisar 30 pasien.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat; Bandung," terangnya.
Beberapa pasien yang menggunakan jasa Y ternyata tidak hanya masyarakat biasa. Sejumlah artis bahkan pernah menggunakan jasa dokter kecantikan palsu tersebut.
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Y pada 14 Februari pekan lalu. Dokter palsu itu merupakan mantan perawat di sebuah klinik kecantikan.
Namun, kepada calon pasiennya Y mengaku sebagai dokter. Dia melakukan tindakan medis kecantikan selama empat tahun terakhir di klinik ilegal Zevmine Skin Care miliknya.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Ditemukan Bahan Berbahaya
Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dari dua mantan pasien Y. Mereka menjadi korban malpraktik Y hingga mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan bibir.
Atas perbuatannya, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga