News / Metropolitan
Jum'at, 06 Maret 2026 | 21:39 WIB
ilustrasi lapangan padel (freepik/HelloDavidPradoPerucha)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menindak 206 pengelola lapangan padel hingga awal Maret 2026 karena masalah perizinan operasional.
  • Sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di Jakarta tidak memiliki izin resmi, mayoritas berada di Jakarta Selatan.
  • Sanksi tegas bervariasi mulai dari teguran hingga penyegelan lokasi untuk menjaga ketertiban lingkungan warga sekitar.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada 206 pengelola lapangan olahraga padel yang kini tengah menjamur di ibu kota.

Sanksi administratif yang diberikan kepada para pelanggar tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian paksa atau penyegelan lokasi.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, kami telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan hasil pendataan mutakhir, fenomena olahraga yang sedang digandrungi ini telah memicu kemunculan 397 lapangan di wilayah DKI Jakarta.

Ironisnya, dari total jumlah tersebut, sebanyak 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat masih bodong alias belum mengantongi perizinan resmi.

Wilayah Jakarta Selatan menjadi kawasan dengan lapangan padel terbanyak, yakni mencapai 206 lokasi, di mana 107 di antaranya terbukti tidak berizin.

Adapun sanksi penyegelan hingga pembatasan yang dijatuhkan menyasar 110 lokasi di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Penertiban masif ini dipicu oleh polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk yang kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat polusi suara atau kebisingan.

Pihak Dinas Citata juga berjanji akan langsung menindaklanjuti arahan pimpinan untuk mengevaluasi jam operasional lapangan yang nekat beroperasi di tengah permukiman warga.

Baca Juga: Isu Penutupan Selat Hormuz Picu Panic Buying, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman

“Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan,” kata Vera lagi.

Langkah evaluasi perizinan dan tata ruang ini dinilai sangat esensial demi memastikan antusiasme masyarakat dalam berolahraga tetap terfasilitasi tanpa mengorbankan ketenteraman lingkungan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah mewanti-wanti seluruh pengelola lapangan padel untuk senantiasa patuh terhadap aturan perizinan serta mengedepankan toleransi bermasyarakat.

Load More