- PN Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen dkk. terkait dakwaan penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
- Menko Hukum dan HAM menyatakan pemerintah menghormati putusan independen hakim dan tidak ada upaya kasasi.
- Karena putusan bebas, Delpedro dkk. harus segera dibebaskan dan berpotensi mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden.
Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi vonis bebas Delpedro Marhaen dkk.
Mereka terbebas dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut, lanjut Yusril, menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Yusril kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas seperti itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Dengan demikian, perkara ini harus dianggap telah final dan selesai.
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," jelas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya juga menyatakan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.
Baca Juga: Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
“Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," ungkapnya.
Sebagai mantan aktivis yang pernah menempuh berbagai jalur perjuangan hukum, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan bahwa ketika menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, dirinya sempat memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria.
"Sebagai aktivis, anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan,” kata Yusril mengulang perkataannya kepada Delpedro saat itu.
Menurut Yusril, sikap seperti itu penting bagi seorang aktivis agar mampu memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Berita Terkait
-
Tak Terbukti Menghasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan