Suara.com - Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta untuk membahas terkait penerapan UU ITE. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepahaman.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan yang digelar Selasa (23/2/2021) ini pihaknya bersama Dittipidsiber Polri membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman awal bersama. Dimana kedua belah pihak akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, Anam mengatakan kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.
Sementara itu, hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM Hairansyah Ahmad. Ia mengatakan kolaborasi Komnas HAM dan Polri sangat penting dalam penerapan UU ITE.
"Melihat bahwa penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum, oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," tandasnya.
Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah dan M. Choirul Anam beserta staf Komnas HAM, sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, SIK dan jajaran.
Baca Juga: SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
Berita Terkait
-
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
-
Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
-
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
-
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
-
Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?