Suara.com - Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta untuk membahas terkait penerapan UU ITE. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepahaman.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan yang digelar Selasa (23/2/2021) ini pihaknya bersama Dittipidsiber Polri membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman awal bersama. Dimana kedua belah pihak akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action," kata Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut, Anam mengatakan kerangka kerja bersama kedua lembaga akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.
Sementara itu, hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM Hairansyah Ahmad. Ia mengatakan kolaborasi Komnas HAM dan Polri sangat penting dalam penerapan UU ITE.
"Melihat bahwa penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum, oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," tandasnya.
Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah dan M. Choirul Anam beserta staf Komnas HAM, sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, SIK dan jajaran.
Baca Juga: SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
Berita Terkait
-
SE Kapolri Soal UU ITE, Legislator PKS Minta Penegak Hukum Serius
-
Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
-
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
-
SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus
-
Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun