Suara.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta meminta Polri serius jalani Surat Edaran Kapolri soal tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tak ditahan jika sudah meminta maaf. Menurutnya, memang penegak hukum harus bersifat persuasif terkait perkara UU ITE.
"Dengan adanya SE Kapolri ini, kami berharap agar pelaksana di lapangan, khususnya dari petugas hukum lebih bisa menyesuaikan dan lebih persuasif. Mudah-mudahan SE ini betul-betul bisa dijalankan," kata Sukamta kepada Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Kendati begitu, Sukamta tetap mendorong Presiden Joko Widodo melakukan revisi terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, masalah dalam UU ITE terdapat dalam pasalnya.
"Pada isi pasal yang ringkas padat dan tidak rinci. Sehingga bisa ditarik tarik untuk menjerat orang-orang yang bisa jadi tidak perlu dipidana, cukup diberi peringatan dan dilakukan pembinaan saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukamta berharap baik penegakan hukum yang persuasif dan pemerintah yang melakukan revisi UU ITE harus bisa dilaksanakan.
"Kami berharap dua-duanya bisa berjalan. Pembenahan pelaksanaan di lapangan dan revisi pasal pasal karet di UU-nya," tuturnya.
SE Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran UU ITE tidak ditahan.
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina