Suara.com - Polri akan melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus penyebaran hoaks terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang diduga dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK) ke Bareskrim Polri pada 11 Februari lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan, bahwa upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut akan segera dilakukan oleh penyidik. Hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam surat itu, Kapolri menekan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan upaya mediasi terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Khususnya, terhadap perkara pencemaran nama baik, penghinaan atau hoaks yang tidak berpotensi memecah belah masyarakat serta tak mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rusdi, upaya mediasi itu juga akan dilakukan terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Termasuk, terhadap laporan yang akan datang kedepannya.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi; hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," katanya.
Novel sebelumnya dilaporkan oleh PPMK buntut kicauannya di Twitter yang mengkritisi kematian Maaher karena sakit di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha itu berbunyi; 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski selaku pihak pelapor menilai kicauan Novel tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?
"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara novel baswedan untuk diklarifikasi," ujar Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) lalu.
Joko kemudian mengklaim bahwa laporan yang dilayangkannya itu telah diterima Bareskrim Polri. Namun, dia enggan menunjukkan bukti surat tanda terima nomor laporan polisi terkait kasus tersebut.
"LP sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," kata dia.
Berita Terkait
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali