Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Laksono, buka suara terkait Surat Edaran instruksi Kapolri soal tersangka kasus pelanggaran UU ITE tak ditahan jika sudah meminta maaf. Dave meminta agar hal ini jangan dikesankan sebagai langkah yang terlambat.
"Jadi jangan dibilang terlambat, ini kan memang prosesnya memang berjalan memang ada yang perlu diperbaiki namanya juga UU memang tidak permanen bisa selalu diubah diganti. Yang permanen itu UUD kan musti amandemen," kata Dave saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Dave menambahkan, dengan adanya SE Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ini menghapuskan istilah pasal karet dalam UU ITE.
"Ya mungkin dengan adanya surat edaran tersebut jadi memudahkan memberi ketegasan mana-mana saja yang boleh proses gitu ya. Sehingga yang disebut pasal karet segala macam itu tidak ada lagi gitu," ungkapnya.
Untuk revisi UU ITE kata Dave, memang perlu waktu yang cukup panjang. Sehingga misalnya dibuat trobosan semisal pedoman interpretasi dan SE untuk UU ITE, paling tidak bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat.
"Bukannya saya menolak, dan adanya pendoman atau SE ini memberikan kejelasan lah kepada masyarakat dan juga para penegak hukum untuk tidak memproses secara sembarangan," tuturnya.
SE Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Baca Juga: Beda Perlakuan ke Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Tengku Zul: Gejala Apa Ini
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.
Respon Warganet
Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.
Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.
Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum